KETIK, JAKARTA – Masyarakat dapat mengecek status desil bansos 2026 dan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri melalui situs dan aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengecekan dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Melalui sistem tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui kelompok desil keluarga yang menjadi dasar penentuan penerima bansos.
Cara Cek Desil dan Bansos PKH-BPNT
Pengecekan dapat dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos.
Berikut langkah cek bansos melalui website:
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Ketik huruf kode captcha yang muncul
- Klik tombol "Cari Data"
Sistem kemudian menampilkan informasi nama penerima, kelompok desil, hingga status bantuan sosial.
Sementara melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat cukup memasukkan NIK atau nama sesuai KTP dan memilih wilayah domisili.
Apa Itu Desil Bansos?
Kemensos menjelaskan desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Perhitungan desil tidak hanya berdasarkan gaji atau pengeluaran bulanan, tetapi juga mencakup:
- Pekerjaan
- Pendidikan
- Kondisi rumah
- Daya listrik
- Kepemilikan aset
Dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat 10 kelompok desil yang masing-masing mewakili 10 persen keluarga di Indonesia.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 menjadi kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Kemensos menyebut desil 1 hingga 4 menjadi prioritas penerima bansos PKH dan BPNT. Sementara desil 5 masih dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apakah Aplikasi Cek Bansos Aman?
Aplikasi dan website Cek Bansos merupakan layanan resmi milik Kementerian Sosial untuk pengecekan data penerima bantuan sosial.
Kemensos menyebut masyarakat dapat menggunakan fitur usul dan sanggah apabila data yang muncul dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Perubahan data dapat dilakukan melalui desa, kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya data akan dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemensos juga menegaskan status desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat. (*)
