KETIK, JAKARTA – Di saat Korea Selatan telah melarang konsumsi daging anjing melalui undang-undang, Korea Utara justru kembali mempromosikan sup daging anjing sebagai salah satu makanan yang dianjurkan untuk menghadapi cuaca panas ekstrem.
Rekomendasi tersebut disampaikan media resmi pemerintah Korea Utara, Rodong Sinmun, dalam panduan kesehatan yang diterbitkan di tengah gelombang panas yang melanda sejumlah wilayah negara itu.
Dalam publikasinya, Rodong Sinmun menyebut masyarakat dapat mengonsumsi berbagai makanan bergizi untuk menjaga kondisi tubuh selama musim panas, seperti semangka, mentimun, kacang hijau, bubur ikan, bubur kacang merah, hingga sup daging anjing atau yang dikenal sebagai "dangogi guk".
Media tersebut juga memuat penjelasan dari seorang dokter senior Rumah Sakit Umum Pyongyang yang mengingatkan bahwa suhu tinggi dapat memperburuk sejumlah penyakit.
"Penyakit kardiovaskular, diabetes, dan hipertiroidisme bisa semakin memburuk akibat kelelahan karena cuaca panas dan heatstroke," tulis Rodong Sinmun.
Gelombang panas memang tengah melanda Korea Utara.
Sejak 27 Juli 2026, Pyongyang mengalami malam tropis dengan suhu tidak pernah turun di bawah 25 derajat Celsius.
Pemerintah Korea Utara juga telah mengeluarkan peringatan cuaca panas untuk sejumlah wilayah dengan suhu siang hari diperkirakan mencapai 35 hingga 40 derajat Celsius.
Sup daging anjing sendiri bukan menu baru di Korea Utara. Pemerintah negara tersebut telah lama mempromosikannya sebagai makanan tradisional yang dipercaya mampu memulihkan stamina saat musim panas.
Mantan diplomat Korea Utara, Ri Chol, mengatakan hidangan tersebut cukup populer, meski hanya dapat dinikmati sebagian masyarakat karena harganya relatif mahal.
"Dangogi populer di Korea Utara, tetapi merupakan makanan yang mahal. Makanan ini biasanya dikonsumsi pada hari-hari musim panas yang terik untuk membantu mengatasi kelelahan akibat panas," ujarnya.
Selama bertahun-tahun, Pyongyang bahkan mendirikan restoran khusus, menggelar kompetisi memasak tahunan, hingga memasukkan sejumlah resep daging anjing sebagai bagian dari warisan budaya.
Kebijakan itu bertolak belakang dengan Korea Selatan.
Sejak 2024, pemerintah Seoul mengesahkan undang-undang yang melarang penangkaran, penyembelihan, distribusi, dan penjualan anjing untuk konsumsi manusia.
Pelanggar aturan tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won.(*)
