KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 14 April 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Idi’il Amin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah, majelis terlebih dahulu membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa, Mario Aska Pratama.
Hasilnya, majelis hakim menolak seluruh keberatan terdakwa dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan ke pokok persidangan.
“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegas majelis hakim di persidangan.
Perkara ini sendiri menghadirkan enam terdakwa, yakni Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumselbabel Semendo, Wisnu Andrio Fatra sebagai koordinator atau perantara, Mario Aska Pratama selaku Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai, Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer (AO), serta dua koordinator lainnya Dasril dan Juliantoro.
Sementara satu nama, Ipan Hardiansyah, masih berstatus DPO.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan praktik melawan hukum dalam penyaluran KUR Mikro sepanjang 2022 hingga 2024 di Kantor Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Semendo.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Erwan Hadi diduga merekrut sedikitnya sembilan koordinator lapangan untuk mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK.
Dengan dalih “pacak aku yang ngurus”, pengajuan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Tak hanya itu, proses perbankan yang seharusnya ketat justru dilanggar. Mulai dari analisa kredit yang tidak dilakukan sesuai prosedur, survei lapangan yang diabaikan, hingga pembukaan rekening tanpa kehadiran nasabah.
Lebih mencengangkan, kartu ATM nasabah dibuat dengan PIN standar dan diserahkan kepada para koordinator. Dana KUR yang cair kemudian ditarik oleh pihak lain tanpa surat kuasa resmi.
Jaksa juga mengungkap adanya kesepakatan fee sebesar Rp5 juta untuk setiap berkas kredit yang disetujui, yang diduga mengalir kepada oknum pimpinan cabang.
Akibat praktik tersebut, total penyaluran KUR bermasalah disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar, dengan sebagian besar berstatus kredit macet yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa 21 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim bahkan mengingatkan agar persidangan dimulai lebih awal.
“Sidang berikutnya dimulai pukul 09.00 WIB, JPU akan menghadirkan enam saksi dari pihak perbankan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pitriadi.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku UMKM justru diduga dimanfaatkan sebagai ladang korupsi oleh oknum internal dan pihak perantara. (*)
