KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan terdakwa “crazy rich” asal OKI, H. Sutarnedi alias Haji Sutar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 14 April 2026.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erikson di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf A.
Ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan subsider 10 hari kurungan. Selain itu, barang bukti nomor 1 hingga 27 diminta untuk dirampas negara.
Tak hanya Sutarnedi, dua terdakwa lainnya, yakni Debyk alias Debyk bin Mardin dan Apri Maikel Jekson, juga dituntut hukuman serupa.
Debyk dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan, serta barang bukti nomor 41 dirampas untuk negara.
Sementara Apri Maikel Jekson dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, dengan barang bukti nomor 1 hingga 70 dirampas untuk negara, serta barang bukti nomor 71 dirampas untuk dimusnahkan.
Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 April 2026.
Majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini ditargetkan rampung dan diputus pada 27 April 2026 mendatang.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa Sutarnedi diduga telah melakukan praktik pencucian uang dari hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025.
Aktivitas tersebut melibatkan sejumlah rekening bank, di antaranya Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.
Kasus ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI pada 28 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Dari hasil penelusuran transaksi, ditemukan ratusan aliran dana dengan nilai fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu rekening milik Sutarnedi di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp80 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi, mulai dari transfer, RTGS, ATM, hingga mobile banking.
Dana tersebut kemudian dialirkan kembali ke jaringan narkotika dalam ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah guna menyamarkan asal-usul uang.
Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan sejumlah aset yang telah disita, di antaranya tanah dan bangunan di Palembang dan OKI, dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, hingga uang tunai di rekening bank.
Kasus ini sempat Viral di media sosial karena melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar serta dugaan keterlibatan jaringan narkotika yang terorganisir, dengan modus pencucian uang yang dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun.(*)
