KETIK, SURABAYA – Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan kontraktor dari CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu.
Sidang tersebut telah memasuki agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Para saksi yang dihadirkan berasal dari pihak developer yang akan membangun perumahan di Kota Madiun.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Joko Wijayanto, Komisaris PT Berkah Usaha Mandiri sekaligus pengembang Perumahan Puri Majapahit dan Puri Pajajaran. Di dalam sidang, ia mengaku izin untuk proyek perumahannya pada tahun 2025 berjalan sangat lamban, padahal seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Dari situ, Joko mendapat informasi dari stafnya setelah bertemu dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun untuk menemui Maidi. Kemudian, ia menghubungi Kepala DPMPTSP Kota Madiun yang saat itu dijabat oleh Sumarno untuk dapat dipertemukan dengan Maidi.
Selanjutnya, keduanya pun bertemu di sebuah kegiatan di Taman Demangan, Kota Madiun. Dalam pertemuan itu, Joko menyampaikan kendala perizinan yang dialaminya tersebut.
"Setelah itu, pak Maidi menyampaikan bahwa Kota Madiun sudah darurat sampah dan perumahan termasuk sektor penyumbang sampah cukup banyak. Kemudian, pak Maidi juga bilang agar saya harus ikut berpartisipasi dalam menanggulangi masalah sampah," jelas Joko dalam persidangan tersebut.
Selain menyampaikan kendala terkait perizinan, dalam pertemuan itu Joko juga membeberkan jumlah unit rumah yang akan dibangun, yaitu sebanyak 85 unit perumahan dengan harga per unit dibanderol mulai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Dari situ, muncul permintaan CSR dari Maidi dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar. Namun, Joko keberatan dengan nilai tersebut sehingga tidak terjadi kesepakatan.
Seiring berjalannya waktu, ternyata izin proyek perumahannya tidak kunjung selesai. Akhirnya, Joko menyatakan kesanggupan untuk memenuhi nilai CSR yang diminta.
Ia pun kembali menemui Sumarno dan dipertemukan dengan Wakil Ketua DPRD Madiun, Ali Masngudi. Satu bulan setelah pertemuan tersebut, Ali menyampaikan kepada Joko bahwa Maidi telah berkenan.
Pada awalnya, ia hanya menyanggupi Rp250 juta dari total CSR yang diminta sebesar Rp1,1 miliar. Sedangkan sisanya akan diberikan setelah izin keluar.
Namun, tawaran itu tidak diterima hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara Sumarno dengan Joko sebesar Rp400 juta dibayar terlebih dahulu. Uang itu langsung diberikan kepada Sumarno pada 11 September 2025.
Joko mengungkapkan bahwa negosiasi serta janji adanya percepatan izin berasal dari Sumarno langsung.
"Permintaan Rp400 juta itu disampaikan oleh Sumarno ke saya. Terkait hal itu dilaporkan ke Pak Maidi atau tidak, saya tidak tahu. Namun yang jelas, izin berjalan lancar," terangnya.
Sementara itu, Ali Masngudi menyampaikan bahwa pihaknya memang pernah diminta untuk membantu menjembatani persoalan tersebut. Lalu, persoalan itu disampaikan ke Maidi dan akhirnya memberikan lampu hijau.
Di dalam persidangan tersebut, Ali juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat pesan baik dari Joko maupun Maidi, yaitu agar dana CSR tidak diserahkan sebelum proses perizinan selesai.
Ia juga menambahkan bahwa secara tiba-tiba mendapat titipan uang sebesar Rp400 juta dari Sumarno. Ternyata, uang itu berasal dari Joko dan merupakan bagian dari pembayaran CSR.
Setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sebagian uang itu ditransfer oleh Ali ke rekening penampungan KPK.
"Sedangkan sisanya lagi, saya kembalikan ke pak Sumarno yang meminta uang itu dikembalikan karena diminta KPK," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dua kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun non aktif, Maidi. Untuk perkara pertama, berkaitan dengan dugaan pemerasan untuk pengumpulan dana CSR melibatkan Maidi dan kontraktor dari CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto untuk TPA Winongo dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Atas perkara tersebut, Maidi dan Rochim dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. (*)
.png)