Sabu 85 Gram Disita, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Singosari Malang

22 Juli 2026 13:17 22 Jul 2026 13:17

Hanifuddin Musa, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sabu 85 Gram Disita, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Singosari Malang

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono memberikan keterangan terkait pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Singosari, Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Malang. Kali ini, polisi mengungkap dugaan peredaran sabu dengan mengamankan dua pria di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 85 gram yang diduga akan diedarkan. Dua tersangka berinisial AP (37) dan AZM (29) diamankan saat berada di sebuah bengkel jok motor di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu, 18 Juli 2026.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pagentan.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap salah seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka di sebuah bengkel jok motor beserta sejumlah barang bukti," kata Budiono, Selasa, 21 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi menduga AP menguasai barang bukti sabu yang diamankan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu poket sabu berukuran besar dengan berat kotor sekitar 85 gram dari tangan AP.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, antara lain timbangan elektrik, alat isap, plastik klip, dan telepon seluler.

"Sementara dari tersangka AZM, polisi mengamankan satu unit telepon seluler," imbuhnya.

Budiono mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara, AP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.

Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Meski demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Untuk asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok atau sumber barang tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat," tegas Budiono. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Narkotika Kabupaten Malang Singosari Malang Polres Malang