KETIK, MALANG – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Keberhasilan ungkap kasus itu dirilis Rabu, 8 Juli 2026
Pelaku berinisial DAF (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap setelah sempat membawa kabur mobil Honda Jazz milik korban dan mengubah identitas kendaraan tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 dini hari. Tersangka yang saat itu tinggal di sebuah rumah kos tidak jauh dari rumah korban telah lebih dulu mengamati aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya.
"Pada dini hari tersangka memanjat tembok rumah korban, masuk melalui genteng, lalu turun ke garasi. Tujuannya mengambil mobil korban, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci dan surat-surat kendaraan," ujarnya konferensi pers di Mapolres Malang.
Saat berada di dalam rumah, korban terbangun karena mendengar suara pelaku. Mengetahui aksinya diketahui, tersangka langsung mengancam korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Tersangka kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengikat tangan dengan kain merah dan kaki menggunakan selimut, serta mengancam korban dengan pisau hingga korban menunjukkan lokasi kunci mobil dan surat kendaraan," ujarnya.
Setelah menguasai kunci mobil, STNK, serta uang tunai sekitar Rp600 ribu, pelaku melarikan diri dengan membawa mobil Honda Jazz milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Ia menjelaskan, usai beraksi pelaku sempat menyembunyikan mobil korban di kawasan Kepanjen sebelum mengganti pelat nomor serta memasang stiker pada kendaraan agar tidak mudah dikenali. Mobil itu kemudian dibawa ke wilayah Jabung untuk dicarikan pembeli.
"Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar tidak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual karena calon pembeli curiga terhadap asal-usulnya," jelas Perwira Pertama atau Pama Kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polres Malang menerima informasi mengenai keberadaan mobil yang ciri-cirinya menyerupai kendaraan milik korban di wilayah Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan mobil tersebut merupakan hasil pencurian.
"Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengarah kepada tersangka DAF. Pada 1 Juli 2026 bertepatan Hari Bhayangkara, tersangka berhasil kami amankan di kamar kosnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," ungkap Hafiz.
Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang berada di kamar kos bersama pacarnya dan tidak melakukan perlawanan.
Menurutnya, motif pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena terlilit utang bank sebesar sekitar Rp135 juta. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berencana menjual mobil hasil kejahatan untuk melunasi utangnya.
"Tersangka terlilit utang sekitar Rp135 juta. Dari hasil pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, DAF dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
"Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara. Kami juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana ini," tuturnya. (*)
Polres Malang Bongkar Perampokan Sadis, Pelaku Sekap Korban hingga Bawa Kabur Mobil Honda Jazz
8 Juli 2026 23:32 8 Jul 2026 23:32
Gumilang
Editor
Polres Malang saat rilis ungkap kasus perampok mobil di Sumberpucung. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.com)
Tags:
Polres Malang Kabupaten Malang PerampokanBaca Juga:
Aduan Warga Langsung Ditindak! Polres Malang Bakar Dua Arena Sabung AyamBaca Juga:
Sorot Hari Bhayangkara! Atraksi Srikandi Polwan Polres Malang Kejar Pelaku Tabrak Lari Tuai Tepuk Tangan MeriahBerita Lainnya oleh Gumilang
8 Juli 2026 23:32
Polres Malang Bongkar Perampokan Sadis, Pelaku Sekap Korban hingga Bawa Kabur Mobil Honda Jazz
8 Juli 2026 21:17
Dugaan Korupsi Mobil Ambulans Canggih Rp8,4 M, Kejari Geledah Kantor Dinkes Kabupaten Malang
8 Juli 2026 11:05
Aduan Warga Langsung Ditindak! Polres Malang Bakar Dua Arena Sabung Ayam
6 Juli 2026 15:08
DPKPCK Kabupaten Malang Kolaborasi dengan CSR, Sukseskan Program Presiden Prabowo 3 Juta Rumah
6 Juli 2026 07:03
Resmi Kantongi SK! Ketua DPC PKB Kabupaten Abah Kholiq Siapkan Konsolidasi Total hingga Akar Rumput
.png)