KETIK, HALMAHERA SELATAN – Polres Halmahera Selatan (Halsel) menyita 33 botol minuman keras dalam patroli malam di sejumlah titik Kota Labuha dan sekitarnya, Sabtu 31 Oktober 2026 hingga Minggu dini hari. Barang bukti itu terdiri atas 32 botol captikus dan satu botol anggur merah.
Patroli dimulai pukul 23.00 WIT. Personel gabungan menyisir Desa Tomori, tempat hiburan malam, kafe, penginapan, hingga pesta ronggeng di Desa Amasing.
Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Halsel AKP Sardi Duwila, S.Hi. Sebelum bergerak, personel mengikuti apel yang dipimpin Wakapolres Halsel Kompol Sujarwa, S.H.
Di sejumlah lokasi, petugas memberi imbauan agar warga dan pemilik usaha tidak mengedarkan miras secara ilegal. Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari narkotika, aksi premanisme, balap liar, dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Petugas turut menemukan tiga orang muda-mudi di sebuah penginapan di Desa Labuha. Mereka dibawa ke Mapolres untuk didata dan ditangani sesuai ketentuan, dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak.
Di Desa Amasing, polisi mengingatkan penyelenggara pesta ronggeng agar mematuhi batas waktu izin keramaian dan menjaga ketertiban acara.
Polres Halsel menyebut patroli itu sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan tindak kriminalitas. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
