KETIK, BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran aplikasi absensi online ilegal bernama "Person". Aplikasi ini digunakan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memanipulasi titik koordinat lokasi presensi.
Dalam pengungkapan ini, petugas gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan menjamin keamanan sistem elektronik pemerintah dari tindakan kriminalitas siber.
"Saat ini, kesembilan tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Brebes untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Brebes didampingi Wakalpolres Brebes, Kompol Ryke Rhikmadhila, bersama Kanit Rekrim dan Kanit Tipiter dalam keterangan resminya, Selasa, 1 Juli 2026.
Kapolres Brebes membeberkan, kasus ini pertama kali terendus pada 29 dan 30 April 2026 di kantor Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.
Kecurigaan muncul setelah ditemukan adanya lonjakan presensi online yang tidak wajar dari para pegawai pada jam-jam tertentu. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa titik koordinat lokasi absensi online telah dialihkan secara ilegal menggunakan aplikasi pihak ketiga.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memalsukan sistem dengan membuat aplikasi ilegal bernama "Person". Aplikasi ini dirancang khusus untuk menerobos keamanan aplikasi resmi "Presensi" milik Pemkab Brebes. Setelah sistem berhasil ditembus, aplikasi ilegal tersebut kemudian diperdagangkan dan diedarkan secara luas kepada para oknum ASN di Kabupaten Brebes, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan," bebernya.
Pihak BKPSDMD Kabupaten Brebes yang mengetahui kecurangan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Brebes. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Brebes langsung memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari Ahli Pidana dan Ahli ITE sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sembilan orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, yaitu, AH (41), warga Songgom, selaku pembuat aplikasi "Person".
DB (38), warga Larangan, yang berperan meminjamkan KTP untuk menampung rekening hasil penjualan, serta ikut mengedarkan aplikasi. FFR (40), warga Larangan, yang membuat grup WhatsApp pemasaran sekaligus pengedar. RTH (39) dan SEP (35), warga Banyumas, selaku pengedar dan pengguna. NK (41) dan AM (35), warga Larangan, selaku pengedar dan pengguna. SDK (33), warga Banjarharjo, serta LS (38), warga Bantarkawung, yang juga berperan sebagai pengedar dan pengguna.
Selain menahan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu bundel rekap hasil presensi ASN Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kependidikan yang terindikasi curang, satu unit laptop Apple MacBook Air 2018, tujuh unit handphone berbagai merek (Redmi, Vivo, Samsung, Xiaomi Poco F7), serta sejumlah rekening koran bank (SeaBank dan BRI) yang digunakan untuk menampung transaksi finansial hasil penjualan aplikasi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 huruf h jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disangkakan atas tindak pidana menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan kode akses atau informasi serupa yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik milik pemerintah.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kabupaten Brebes, Moh. Syamsul Haris, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Brebes. (*)
.png)