KETIK, JAKARTA – Proses persidangan Nadiem Makarim terus berlanjut. Agendanya hari ini adalah pembacaan vonis terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang dinilai merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026 ini, ia menyampaikan bahwa, harapannya terhadap keadilan dan merasa tidak sendirian.
"Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya," katanya.
Menjelang putusan, ia juga mengingatkan bahwa, hasil sidang masih terbuka dan sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim.
Dalam kasus ini, diharapkan majelis hakim bisa memutus sesuai fakta-fakta di persidangan demi tegaknya keadilan. Sebab, ia menilai, kasus yang dituduhkan kepada dirinya itu tidak benar adanya.
"Tentunya harapan saya adalah bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini. Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Oleh karena itu, Nadiem menempatkan kasus yang menjeratnya bukan hanya sebagai persoalan pribadi, melainkan juga sebagai refleksi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia berharap peristiwa ini dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam proses penuntutan dan pembuktian perkara di masa depan.
"Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya. Saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi," pungkas mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia. (*)
Menjelang Vonis Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Harapkan Keadilan
30 Juni 2026 12:20 30 Jun 2026 12:20
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Nadiem Makarim terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Foto: Kejaksaan)
Tags:
Kasus Pengadaan Laptop Nadiem Makarim Kasus korupsiBaca Juga:
Usai OTT KPK, Wabub Nurkholes Ditunjuk Jadi Plt Bupati PemalangBaca Juga:
Kejari Bangkalan Didesak Buka Penyidikan Baru dalam Kasus Korupsi PT Tonduk Majeng MaduraBaca Juga:
Mendagri Gandeng KPK Bentuk 11 Klaster AntikorupsiBaca Juga:
Belum Dua Tahun Memimpin, Prabowo Gulung 118 Tersangka 27 OTT dan Rebut Triliunan Uang NegaraBaca Juga:
Belajar dari Kasus Nadiem Makarim: Refleksi Kewarganegaraan yang Baik di Negara HukumBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
15 Agustus 2026 15:00
Jejak Cak Udin: Dari Aktivis PMII, Intelektual Muda NU hingga Sekjen PKB
15 Agustus 2026 13:05
Jejak Moreno Soeprapto, dari Deru Mesin Balap Menuju Kursi Parlemen
15 Agustus 2026 12:47
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia
15 Agustus 2026 12:33
Mengenal Mahmudi, Dirut SGN yang Membawa Semangat Baru Industri Pergulaan Indonesia
15 Agustus 2026 06:50
Sosok Kiagus Firdaus Peraih Lencana Melati di Momen Spesial Pembukaan Jambore Nasional 2026
