Kendalikan Narkoba dari Balik Sel, Napi Rutan Pakjo Diisolasi dan Terancam Register F

20 April 2026 14:23 20 Apr 2026 14:23

Yola Dwi R., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kendalikan Narkoba dari Balik Sel, Napi Rutan Pakjo Diisolasi dan Terancam Register F

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Senin 20 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Basri, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi, kini ditempatkan di sel isolasi dan diusulkan masuk dalam Register F sebagai bentuk sanksi disiplin.

Langkah tegas tersebut diambil setelah aparat mengungkap adanya indikasi pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan fasilitas komunikasi ilegal.

Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan Basri dengan pengawasan ketat.

“Yang pasti sudah kita sel dan kita ajukan letter F, dan yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan pihak Bareskrim. Warga binaan itu yang pasti kita amankan, kita letter F. Tempatnya terpisah pasti, kita amankan,” ujar Rolan, Senin 20 April 2026.

Ia menjelaskan, status Register F merupakan pencatatan resmi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran berat selama menjalani masa pidana, yang berdampak pada pencabutan sejumlah hak narapidana.

Selain itu, pihak rutan juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lapas Nusakambangan.

“Masih menunggu arahan pimpinan, namun yang jelas sudah kita pisahkan dan amankan,” tambahnya.

Tak hanya Basri, satu warga binaan lain dari Lapas Kelas I Palembang, Rendy Surya Dhamara, juga diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran ekstasi lintas provinsi yang menghubungkan Medan dan Palembang.

Foto Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, Saat diwawancarai, Senin 20 April 2026. (Foto : Yola/Ketik.Com)Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, Saat diwawancarai, Senin 20 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut jaringan tersebut merupakan sindikat besar yang terorganisir rapi.

Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap kurir berinisial Sobirin di kawasan Manhattan Times Square, Medan, pada 10 April 2026, dengan barang bukti ribuan butir ekstasi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Palembang. Polisi kembali menangkap tersangka lain, Ersah Dicprio, di sebuah rumah makan di jalur lintas Sumatera pada 13 April 2026.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam penjara. Basri dan Rendy diduga berperan sebagai otak pengendali distribusi narkoba dengan memanfaatkan ponsel ilegal.

Keduanya mengatur pergerakan kurir, pembelian tiket pesawat, hingga distribusi barang. Untuk menghindari pelacakan, komunikasi dilakukan menggunakan nomor luar negeri.

Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut mengirim kurir dari Palembang ke Medan menggunakan pesawat. Setelah menerima barang, ekstasi dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus, lalu diedarkan ke wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 14.580 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp14,58 miliar. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti ponsel, kartu ATM, serta kendaraan dengan nomor polisi palsu.

Bareskrim memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 14.580 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Aparat kepolisian juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan pemasok utama.(*)

Tombol Google News

Tags:

#Kelas1Pakjo #LintasProvinsi #MuhammadRolan #BareskrimPolri