Jadi Tersangka Kelima, Bos Motor Listrik Ikut Terlibat Korupsi MBG Dugaan Markup Pengadaan

12 Juni 2026 22:30 12 Jun 2026 22:30

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail Jadi Tersangka Kelima, Bos Motor Listrik Ikut Terlibat Korupsi MBG Dugaan Markup Pengadaan

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN). (Foto: Antara)

KETIK, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi lima orang.

Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang diduga terlibat dalam penggelembungan harga atau markup pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Andri dalam proses pengadaan tersebut.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut penyidik, dugaan markup dilakukan dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional untuk pengadaan motor listrik.

Kejaksaan Agung menduga Andri turut berperan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak tertentu sehingga nilai pengadaan menjadi tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menemukan bahwa PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik dalam program tersebut.

Syarief menjelaskan perusahaan itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia, padahal hal tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengadaan.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum merinci nilai pasti kerugian negara maupun besaran markup yang terjadi karena proses perhitungan masih dilakukan.

Namun, penyidik membenarkan bahwa nilai anggaran pengadaan motor listrik yang sedang diusut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

“Untuk angka pasti markup masih kami hitung. Tetapi kami memastikan harga yang dibentuk tidak wajar karena penyusunan HPS dilakukan secara melawan hukum,” ujar Syarief.

Andri Mulyono kini menjadi tersangka kelima dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, mulai dari dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga pengadaan sejumlah barang yang diduga dimarkup, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Perkembangan terbaru juga muncul setelah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Dalam keterangannya kepada penyidik, ia disebut menyampaikan informasi yang memuat 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Andri Mulyono Syarief Sulaeman Nahdi Dadan Hindayana Sony Sonjaya Lodewyk Pusung Asep Yusuf Somantri Kejaksaan Agung Jampidsus Badan Gizi Nasional Pt Yasa Artha Trimanunggal Makan bergizi gratis MBG Korupsi Pengadaan Motor Listrik markup anggaran Berita Jakarta info jakarta