Kasus Penganiayaan Balita di Malang, Ibu Kandung dan Pacar Jadi Tersangka

29 Agustus 2026 15:08 29 Agt 2026 15:08

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Penganiayaan Balita di Malang, Ibu Kandung dan Pacar Jadi Tersangka

Kedua tersangka penganiayaan anak, SM (21) ibu kandung korban (kanan) dan pacarnya berinisial MA (26) saat diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto: Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar aksi penganiayaan keji terhadap balita berusia tiga tahun. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pacarnya berinisial MA (26) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus penganiayaan itu terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) terkait keberadaan pasien balita yang dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.

"Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan serta mengamankan kedua tersangka, yaitu SM dan MA. Fokus utama kami melakukan proses hukum secara profesional untuk mengungkap secara detail kasus penganiayaan ini," jelasnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka sengaja menaruh dan meninggalkan korban di depan rumah neneknya berinisial LN (47) di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.

Saat ditemukan oleh LN, korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam keadaan kritis. Tubuh anak tersebut dipenuhi sejumlah luka maupun memar, sehingga ia segera dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis.

"Dari keterangan saksi LN, bahwa korban ini sebelumnya memiliki tubuh lebih berisi. Namun saat mendapati korban ditinggal di depan rumahnya, terlihat mengalami penurunan kondisi fisik dan dalam keadaan kritis," terangnya.

Berdasarkan hasil pendalaman serta keterangan para tersangka, tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam berbagai bentuk penganiayaan. Mirisnya, aksi keji itu dipicu oleh alasan sepele, yakni kekesalan tersangka terhadap perilaku korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Kemudian, mereka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban," bebernya. 

Selain menahan tersangka, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaos warna abu-abu, daster warna oranye, kaos bergambar Ultraman warna oranye, korek api warna merah, tali, pisau, serta kasur warna biru.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi juga melengkapi berkas dengan pemeriksaan visum et repertum pada tubuh korban. Dari hasil visum, diketahui korban mengalami cedera serius serta sejumlah luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

"Hingga saat ini, kondisi korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSSA. Kami juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Provinsi untuk melakukan perlindungan dan pendampingan pemulihan korban," terangnya. 

Dalam pengembangan perkara ini, polisi juga menelusuri sejumlah tempat yang diduga pernah menjadi lokasi kedua tersangka tinggal termasuk yang berada di wilayah Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Proses penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan, termasuk kami mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Unit PPA Polresta Malang Kota Penganiayaan anak Penganiayaan Balita Malang Berita Malang Kriminal Malang