Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ompreng MBG, Brigjen Lalu Iwan Mahardan Langsung Ditahan

2 Juli 2026 16:13 2 Jul 2026 16:13

Mustopa

Editor
Thumbnail Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Ompreng MBG, Brigjen Lalu Iwan Mahardan Langsung Ditahan

Badan Gizi Nasional (Foto: BGN)

KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan Brigjen Lalu sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI," ungkap Syarief seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.com, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Syarief, saat ini Brigjen Lalu menjabat sebagai Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya ia merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Brigjen Lalu diduga berperan penting dalam skema pengadaan ompreng. Ia meminta dua saksi berinisial YCS da RD mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual ompreng kepada calon mitra SPPG. 

"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," tegasnya.

Dari penjualan ompreng tersebut, LMI diduga menerima keuntungan dari setiap transaksi. Namun, Syarief belum membeberkan lebih jauh besaran keuntungan yang diterima lulusa Akabri tahun 1994 tersebut.

Atas perbuatannya Brigjen Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Perwirayang pernah bertugas di Polda NTB itu juga langsung ditahan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ompreng Mbg Badan Gizi Nasional Korupsi Bgn Kejagung