KETIK, LABUHAN BATU – Sebuah bangunan tempat pangkas rambut Barbershop Pleasure di jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Labuhanbatu dilempar 5 pelaku dengan bom molotov, Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibatnya, selain isi bangunan yang ludes dilalap si jago merah, Madhan Ali Husein Pohan (pemilik) serta Akdela Amariz Ananta Pohan kini dirawat secara intensif akibat luka bakar yang dialaminya.
Setelah dilakukan penyelidikan 1 X 24 jam oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut serta Densus 88 Anti Teror Polda Sumut, 4 dari 5 pelaku yang merupakan warga Medan, berhasil diringkus.
Demikian disampaikan Waka Polres Labuhanbatu, Kompol PS Simbolon didampingi Kasat Reskrim, AKP M Jihad Fajar Balman dan lainnya, Sabtu, 13 Juni 2026 di aula Yan Fiter Mapolres setempat.
Dijelaskannya, keempat pelaku yakni RHZ (24), warga Jalan Sumber Jaya, Medan, SDP (21) warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, AF (23) warga Jalan Dame, Medan Amplas dan RH (22), warga Lubuk Pakam, Deli Serdang dita gkap di Medan.
Sedangkan F (23) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang hingga kini masih diburu petugas gabungan tersebut.
Dalam paparannya, Kompol PS Simbolon menerangkan, motif pembakaran diduga berawal pada 2 Juni 2026 lalu, RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga di Barbershop Pleasure untuk menagih utang.
Karena utang tersebut belum dapat dibayar, belakangan terjadi cekcok antara RHZ dengan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan.
Merasa sakit hati akibat teguran dan pertengkaran tersebut, RHZ kemudian menghubungi rekan-rekannya dan merencanakan aksi pembakaran terhadap barbershop milik korban.
Pada Senin tanggal 8 Juni 2026 malam, para pelaku berkumpul di Rantauprapat menggunakan sebuah mobil.
Kala itu, RHZ kemudian membeli empat botol yang dirakit menjadi bom molotov. Selanjutnya, pada Selasa dini hari, mereka mendatangi lokasi dan melemparkan bom molotov ke bangunan barbershop hingga terbakar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol, lima unit telepon genggam milik pelaku, satu dompet, satu tali pinggang, tiga helai kain putih bekas terbakar, satu potong baju warna hitam, satu aksesori pinggang, dua kartu tanda penduduk (KTP), serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih bernomor polisi BK 1762 AEY.
Para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Terima kasih kepada tim yang telah mengungkap pelaku kasus yang membuat rasa teror di tengah masyarakat," ujarnya. (*)
.png)