KETIK, MEMPAWAH – Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan.
Choirussaib bersama dua tersangka lainnya kini ditahan di Mapolres Mempawah.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 8 Oktober 2026. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiganya pada 15 Oktober 2026 setelah syarat objektif dan subjektif dinilai terpenuhi.
“Kami telah menetapkan tersangka pada 8 Oktober 2026. Kemudian, kami lakukan penahanan pada 15 Oktober 2026 sesuai dengan syarat objektif dan subjektif yang telah terpenuhi,” kata Eric, Kamis, 22 Oktober 2026.
Eric menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri. Saat ini, kepolisian masih menunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Kami selaku penyidik menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas,” ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Eric menyebut ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Terhadap Choirussaib, penyidik menerapkan juncto Pasal 20 karena diduga berperan menyuruh melakukan. Sementara itu, dua tersangka lainnya dikenakan juncto Pasal 21 karena diduga turut serta.
“Tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Untuk oknum anggota dewan, kita kenakan juncto Pasal 20, yaitu menyuruh melakukan. Sedangkan dua tersangka lainnya kita kenakan juncto Pasal 21, yaitu turut serta,” tambah Eric.
Sebelumnya, Polres Mempawah menindaklanjuti informasi mengenai beredarnya video pembakaran lahan yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Menyusul informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap fakta di balik video yang menjadi perhatian publik.
Hingga kini, penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka.(*)
