KETIK, PEMALANG – Seorang pelajar remaja berusia 16 tahun berstatus pelajar diamankan jajaran Polsek Comal, pada Minggu, 14 Juni 2026. Remaja tersebut diduga hendak mencuri sepeda motor di halaman sebuah rumah kost di Desa Pecangakan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kapolsek Comal AKP Iman Santoso menjelaskan, remaja tersebut masih berstatus pelajar dan merupakan warga Desa Ketapang, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Menurut AKP Iman Santoso, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial AS (25) bersama rekannya, RM (20), mendatangi sebuah rumah kost untuk menemui temannya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di bagian pojok belakang area kost.
"Korban bersama temannya kemudian masuk ke dalam kamar kost untuk menemui rekannya," ujar Kapolsek Comal.
Saat sedang berbincang di dalam kamar, korban sempat melihat seorang yang tidak dikenalnya sedang menuntun sepeda motor keluar dari halaman kost. Namun, saat itu korban belum menyadari bahwa kendaraan yang dibawa orang tersebut adalah miliknya.
"Awalnya korban tidak menaruh curiga karena belum mengetahui bahwa sepeda motor yang dituntun itu merupakan kendaraannya," kata AKP Iman Santoso.
Rasa curiga kemudian muncul sehingga korban memutuskan untuk memeriksa lokasi parkir. Setelah dipastikan sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula, korban langsung melakukan pengejaran terhadap orang yang membawa kendaraan tersebut.
Korban selanjutnya mengecek nomor polisi kendaraan yang dituntun pelaku. Setelah dipastikan cocok, korban mengetahui bahwa sepeda motor itu benar merupakan miliknya.
"Setelah memastikan nomor polisi kendaraan, korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut memang miliknya," jelasnya.
Korban kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Comal untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku guna melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Karena pelaku masih berusia di bawah umur, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.
"Kami mengimbau kepada para pemilik rumah kost maupun masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan meskipun kendaraan hanya ditinggalkan dalam waktu singkat," pungkas Kapolsek Comal.(*)
.png)