KETIK, PALEMBANG – Dugaan korupsi dalam pengelolaan layanan E-Batara Pos dan kas PT Pos Indonesia di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memasuki babak persidangan.
Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan, AAM, resmi ditahan setelah dilimpahkan penyidik Polres OKI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Jumat 19 Juni 2026.
Penahanan dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menerima tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,67 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan mengatakan seluruh proses administrasi dan penelitian berkas telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penuntutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas pada Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk memperlancar proses penuntutan,” ujar Agung.
Berdasarkan hasil penyidikan, AAM yang menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan pada periode 2021-2023 diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah dan kas perusahaan.
Modus yang terungkap cukup beragam. Tersangka diduga menerima setoran dana dari nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) PT Pos Indonesia Palembang sebagaimana mestinya. Dana itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan rekening tabungan nasabah layanan E-Batara Pos BTN. Dana milik sejumlah nasabah disebut diambil tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
Selain memanfaatkan rekening nasabah, sebagian transaksi penerimaan kantor pada periode 1 Juni hingga 22 Juni 2023 juga diduga tidak seluruhnya disetorkan ke KCU Palembang dan kembali digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.673.718.063,28. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor 23/Sr/LHP/DJPI/PKN.01/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menyiapkan penerapan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan penuntutan, AAM kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Kejari OKI memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan setelah tim JPU merampungkan surat dakwaan.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan,” tegas Agung.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di OKI tahun ini, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan dana publik dan dana nasabah pada lembaga pelayanan keuangan milik negara. (*)
.png)