Ajukan Penyelesaian Damai Melalui RJ, Eks Kepsek SMPN 18 Kota Malang Tunggu Keputusan Korban

9 Oktober 2026 13:18 9 Okt 2026 13:18

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Ajukan Penyelesaian Damai Melalui RJ, Eks Kepsek SMPN 18 Kota Malang Tunggu Keputusan Korban

Eks Kepsek SMPN 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Soeko Hariyanto saat menyampaikan kronologi dibalik tindakan dugaan kekerasan sekaligus menyampaikan permohonan maaf pada beberapa waktu lalu (Foto : Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Mantan kepala sekolah SMPN 18 Kota Malang, Mohammad Amrozi Hamidi melalui kuasa hukumnya, Soeko Hariyanto mengajukan upaya penyelesaian dugaan kasus kekerasan siswa lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Soeko menyampaikan, bahwa permohonan RJ tersebut bukan untuk membenarkan, menghilangkan, ataupun menyepelekan persoalan yang terjadi. Melainkan, ingin mencari jalan penyelesaian yang terbaik dengan tetap menghormati hak korban dan ketentuan hukum.

"Mewakili klien kami yaitu bapak Amrozi, kami sampaikan rasa prihatin yang mendalam. Sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa dan dampak yang timbul dari perkara ini," jelasnya, Jumat, 9 Oktober 2026. 

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya berharap penyelesaian perkara dapat dilakukan lewat komunikasi yang terbuka. Namun, permohonan RJ tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintimidasi ataupun mempengaruhi keputusan korban dan keluarga. 

"Kami sepenuhnya menghormati hak korban untuk memeriksa ataupun menolak permohonan RJ tersebut," tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa pihaknya siap membicarakan bentuk tanggung jawab dan pemulihan yang wajar, proporsional, serta disepakati secara sukarela oleh para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kami bukan meminta korban untuk melupakan apa yang terjadi, tetapi memohon agar diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan yang lebih damai, bermartabat dan sesuai hukum. Tentu, apabila korban dan keluarga berkenan," terangnya.

Sementara itu dari informasi yang didapat, pertemuan antara kuasa hukum Amrozi dan kuasa hukum korban dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini. Diketahui, pertemuan ini menjadi bagian dari komunikasi terkait kemungkinan penyelesaian perkara lewat RJ. 

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang telah naik ke tahap penyidikan dan masih didalami. 

"Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Prosesnya tetap lanjut," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mantan Kepala Sekolah Polresta Malang Kota Restorative Justice