Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

17 Oktober 2026 16:04 17 Okt 2026 16:04

Almi Raisyah

Editor
Thumbnail Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

SILATURRAHMI: Anggota PWI Kota Pagar Alam bersilaturrahmi dengan jajaran Mapolres Pagar Alam, pada kesempatan ini PWI Kota Pagar Alam mendesak agar kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan bisa diusut tuntas.

KETIK, PAGAR ALAM – style="text-align:justify">Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagar Alam mendatangi Mapolres Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), belum lama ini, untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua wartawan saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumsel, Palembang.

Kedatangan jajaran PWI Kota Pagar Alam Sumsel tersebut menjadi bentuk keprihatinan sekaligus desakan agar dugaan kekerasan terhadap insan pers diusut secara tuntas, transparan, dan profesional.

Pernyataan sikap disampaikan langsung Ketua PWI Kota Pagar Alam Sumsel, Agustinus Gusti, SE, bersama jajaran pengurus. Mereka diterima Wakapolres Pagar Alam Sumsel Kompol Muhammad Roy Zulisrin, S.H., M.H., didampingi Kasat Intelkam Iptu Yoga Suganda, S.H.

Dalam kesempatan itu, Agustinus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Kami meminta kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional,” tegas Agustinus.

Dalam pernyataan sikapnya, PWI Kota Pagar Alam Sumsel menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas. Kedua, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Ketiga, meminta penyidik mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual, berdasarkan hasil penyelidikan.

Keempat, meminta jajaran kepolisian menghormati dan menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agustinus menyampaikan, perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi.

“Kami berharap Polda Sumsel menangani kasus ini secara profesional dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakapolres Pagar Alam Sumsel Kompol Muhammad Roy Zulisrin mengapresiasi kepedulian PWI terhadap perlindungan profesi jurnalis.

Ia menyatakan, pernyataan sikap yang disampaikan PWI Kota Pagar Alam Sumsel akan diteruskan kepada pimpinan Polda Sumsel.

“Kami menerima aspirasi rekan-rekan PWI dan akan meneruskannya kepada pimpinan. Polri menghargai profesi jurnalis sebagai mitra strategis dan berkomitmen memperkuat sinergi di lapangan,” kata Roy.

Tombol Google News

Tags: