KETIK, MALANG – RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang terus memperkuat transformasi digital layanan kesehatan melalui inovasi ReminDr (Reminder for Medical Documentation), sistem notifikasi otomatis yang terintegrasi dengan Rekam Medis Elektronik (RME). Inovasi ini dikembangkan untuk membantu tenaga medis melengkapi dokumentasi pelayanan secara tepat waktu, sehingga mendukung peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
ReminDr lahir dari evaluasi internal RSSA yang menunjukkan masih tingginya keterlambatan dan ketidaklengkapan pengisian Pengkajian Awal Medis. Dari 13.457 data yang dievaluasi sepanjang 2025, sebanyak 55,8 persen pengisian belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kualitas dokumentasi medis serta kesinambungan pelayanan kepada pasien.
Sebagai solusi, RSSA mengembangkan ReminDr yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) 3.0 dan Rekam Medis Elektronik. Melalui sistem ini, dokter akan menerima notifikasi secara real time apabila formulir Pengkajian Awal Medis maupun Rencana Awal Medis belum dilengkapi pada layanan rawat jalan, rawat inap, maupun Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Notifikasi akan terus muncul hingga seluruh data wajib terisi dengan lengkap. Setelah proses pengisian selesai, sistem secara otomatis menghentikan pengingat dan menyinkronkan data ke dalam modul Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) serta Resume Medis. Mekanisme tersebut membantu memastikan dokumentasi medis tersusun secara lengkap, akurat, dan sesuai standar pelayanan.
Pengembangan ReminDr dilakukan melalui tahapan analisis kebutuhan pengguna, perancangan sistem, integrasi dengan SIMRS, pengujian teknis, User Acceptance Test (UAT), implementasi bertahap, hingga monitoring dan evaluasi. Seluruh proses dirancang agar inovasi dapat diterapkan tanpa mengganggu pelayanan kepada pasien.
Implementasi ReminDr menunjukkan hasil yang positif. Pada tahap monitoring awal, tingkat kepatuhan pengisian Pengkajian Awal Medis meningkat dari 44 persen menjadi 80 persen. RSSA menargetkan capaian tersebut terus meningkat hingga mencapai 90 persen pada periode evaluasi berikutnya.
Selain meningkatkan kedisiplinan tenaga medis dalam mendokumentasikan pelayanan, ReminDr juga mendukung pemenuhan Indikator Nasional Mutu (INM), Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen RSSA dalam membangun tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih efektif, aman, dan berbasis digital.
Dengan konsep yang sederhana dan mudah diimplementasikan, ReminDr memiliki potensi untuk diterapkan di berbagai unit pelayanan maupun rumah sakit lain yang telah menggunakan Rekam Medis Elektronik. Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumentasi medis, memperkuat keselamatan pasien, sekaligus mempercepat transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia.
Melalui pengembangan inovasi berbasis teknologi informasi, RSSA menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan kesehatan yang adaptif terhadap perkembangan digital serta berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat.
