Razia Pekat di Pantura Pemalang, Petugas Gabungan Temukan Outlet Jual Miras Diduga Tanpa Izin

24 Agustus 2026 09:39 24 Agt 2026 09:39

Slamet Sumari, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Razia Pekat di Pantura Pemalang, Petugas Gabungan Temukan Outlet Jual Miras Diduga Tanpa Izin

Petugas gabung saat menyisir outlet di Desa Ujunggede yang diduga jual minuman beralkohol tanpa izin (Foto: Slam/ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Tim gabungan Polres Pemalang, Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Pemalang menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan saat menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di jalur Pantura, Sabtu malam, 22 Agustus 2026.

‎Temuan tersebut diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah outlet yang diduga menjual minuman beralkohol di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat melalui Kasi Pengawasan, Penegakan dan Penindakan, Ahmad Riadi, mengatakan razia dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sekaligus menertibkan tempat usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan.

‎Sebelum menyisir sejumlah lokasi sasaran, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Mapolres Pemalang. Setelah itu, petugas bergerak menuju sejumlah titik di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Pemalang.

‎Saat tiba di salah satu outlet di Desa Ujunggede, petugas mendapati tempat usaha tersebut dalam kondisi tertutup. Namun, situasi berubah setelah dua orang yang berada di dalam outlet keluar melalui pintu samping.

‎"Tim gabungan mendapati outlet sudah dalam keadaan tertutup, namun kemudian dari pintu samping muncul 2 orang yang menjaga outlet tersebut," kata Ahmad Riadi.

‎Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian dalam outlet. Dari hasil pemeriksaan, DPMPTSP Kabupaten Pemalang menemukan adanya dugaan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

‎Dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Pemalang dengan memberikan teguran pertama kepada pengelola.

‎Proses pemberian teguran tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar.

‎Ahmad Riadi menegaskan, razia Pekat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pemalang.

‎Ia meminta seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan dan memastikan perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

‎"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar mematuhi aturan dan melengkapi perizinan. Jika melanggar, kami tidak segan memberikan tindakan tegas," ujarnya.‎

‎Razia gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, Wahyudi Wibowo. Kegiatan melibatkan personel Polres Pemalang, Satpol PP Kabupaten Pemalang dan petugas DPMPTSP Kabupaten Pemalang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Razia Pekat Razia Miras Pemalang minuman beralkohol Miras Tanpa Izin Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Pantura Pemalang Satpol PP Pemalang Polres Pemalang Dpmptsp Pemalang Berita Pemalang