KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Resor Halmahera Selatan memastikan bahwa laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort belum dihentikan. Perkara yang dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.
Kepastian itu disampaikan Wakapolres Halmahera Selatan, Komisaris Polisi Sujarwa, saat menerima massa aksi PWI di depan Markas Polres Halmahera Selatan, Selasa 4 Agustus 2026.
Aksi damai bertajuk Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik tersebut digelar untuk mendesak kepolisian mempercepat penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwira menengah itu menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau insan pers untuk menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
“Tuntutan rekan-rekan PWI terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sujarwa.
Sujarwa juga menyampaikan bahwa pertemuan dengan massa PWI menjadi momentum awal dirinya membangun komunikasi dengan insan pers sejak menjabat sebagai Wakapolres Halmahera Selatan.
Pejabat yang baru beberapa hari menjabat tersebut menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan Polres.
“Saya baru empat hari bertugas sebagai Wakapolres Halmahera Selatan. PWI menjadi tamu pertama yang saya terima. Kami berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik. Seluruh tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Kapolres,” ujarnya.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, menyambut baik keterbukaan Wakapolres yang hadir langsung menemui massa aksi dan merespons aspirasi para jurnalis.
Namun demikian, PWI menilai bahwa respons institusional tersebut perlu diikuti dengan kepastian penanganan perkara hingga tuntas dan menghasilkan keadilan yang jelas.
Menurutnya, sikap terbuka aparat patut diapresiasi, tetapi harus dibarengi dengan penyelesaian perkara secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi respons dan perhatian Wakapolres terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan kami, anggota PWI Halmahera Selatan. Kami meminta kasus yang dilaporkan pada 27 Juli 2026 itu diusut secara tuntas sesuai Undang-Undang Pers,” kata Samsudin.
PWI Halmahera Selatan menilai bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan individu jurnalis dan pihak pengelola lokasi wisata, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dalam memperoleh informasi, khususnya terkait aktivitas yang berdampak pada lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi, serta setiap bentuk hambatan terhadap kerja jurnalistik merupakan ancaman terhadap hak publik atas informasi.
“Kemerdekaan pers dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aksi solidaritas tersebut berlangsung tertib dan damai. Para jurnalis terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di depan Markas Polres Halmahera Selatan sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan.
