Polemik Surat Kades Siap Jadi Pj, Ternyata Ketua PKDI Jombang, Camat Kabuh Mengaku Tidak Tahu

5 November 2026 09:31 5 Nov 2026 09:31

Syaiful Arif, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Polemik Surat Kades Siap Jadi Pj, Ternyata Ketua PKDI Jombang, Camat Kabuh Mengaku Tidak Tahu

Ilustrasi (AI)

KETIK, JOMBANG – Polemik beredarnya surat pernyataan kesediaan Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Jombang, Supono, untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa disinyalir untuk memuluskan kepentingan pribadi.

Diketahui, Supono merupakan Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Jombang masa bakti 2025–2030.

Ia dilantik dan dikukuhkan bersama pengurus baru PKDI Jombang pada Desember 2025 lalu.

Camat Kabuh Raden Muhammad Satria Agung Wijaya mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Supono setelah surat itu beredar.

Menurut Satria, Supono menjelaskan bahwa surat tersebut hanya digunakan sebagai contoh dalam pertemuan dengan kepala desa lainnya.

“Jadi intinya itu pemerintah kabupaten dan kecamatan tidak tahu. Sempat kami tanya, sebenarnya itu konsumsi internal,” kata Satria, Kamis, 5 November 2026.

Saat dikonfirmasi, Supono disebut menjelaskan bahwa surat kesediaan tersebut bukan merupakan arahan dari pemerintah daerah.

“Menurut Pak Supono, surat itu istilahnya sebagai contoh atau mencontohkan ke kades yang lainnya saat pertemuan tersebut,” ujar Satria.

Pihak Kecamatan Kabuh juga mengaku tidak pernah memberikan arahan terkait pembuatan surat maupun meminta surat tersebut dicabut setelah beredar.

Satria menduga, munculnya surat itu berkaitan dengan aspirasi kepala desa yang mendukung usulan penundaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades yang sedang diperjuangkan di tingkat pusat.

Sebelumnya, kepala desa se-Kecamatan Kabuh disebut telah menggelar pertemuan.

“Kami tidak ada arahan untuk mencabut atau apa. Karena itu kemungkinan arahan dari PPDI atau paguyuban kepala desa untuk mendukung usulan penundaan Pilkades yang sedang diajukan di pusat,” katanya.

Namun, belum ada kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah menyikapi beredarnya surat tersebut.

Menurut Satria, tindak lanjut persoalan itu berada dalam kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang.

“Langkah apa yang akan diambil itu kewenangan DPMD. Arahnya seperti apa nanti kami akan menindaklanjuti,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah surat pernyataan kesediaan untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, beredar di lini masa media sosial. 

Surat tersebut mencantumkan nama Kepala Desa aktif Supono, yang menyatakan bersedia dan sanggup menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. 

Dalam surat tertanggal 4 November 2026 itu, Supono secara tertulis menyatakan bersedia dan sanggup apabila ditunjuk serta diangkat sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung, Kacamatan Kabuh, Jombang selama masa penundaan Pilkades BeliKalender

Padahal, Supono saat ini masih menjabat sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan hingga 2027 mendatang.

Saat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut, Supono belum bersedia memberikan jawaban atau penjelasan terkait isi maupun latar belakang kesediaannya menjadi Pj Kepala Desa Tanjungwadung.

"Nanti saja, saya jelaskan. Saya masih ada pertemuan dengan teman-teman Kepala Desa," tuturnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 4 November 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades serentak Pilkades 2027 pemkab Jombang Pilkades Jombang