KETIK, SAMPANG – Integritas Polres Sampang di bawah kepemimpinan AKBP Hartono menuai sorotan setelah muncul dugaan lamanya tertunda eksekusi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk.
Sekretaris Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur, Abdur Razak, menilai kepemimpinan AKBP Hartono menunjukkan lemahnya komitmen institusi kepolisian dalam menjamin pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kapolres Sampang saat ini terlihat tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk menegakkan hukum di wilayahnya sendiri,” ujar Razak.
Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan proses eksekusi pengadilan berjalan aman dan lancar, bukan justru membuka ruang tertunda akibat tekanan kelompok tertentu maupun ancaman pengerahan massa.
Ia juga mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menyalakan Kapolres Sampang AKBP Hartono. Ia meminta Kapolres Sampang dicopot apabila terbukti tidak mampu mengamankan eksekusi.
"Kami mendesak Kapolda Jatim segera mencopot Kapolres Sampang. Kami membutuhkan pemimpin kepolisian yang tegas dan tidak berkompromi terhadap tekanan kelompok tertentu yang mencoba menghalangi proses hukum. Jika Kapolres Sampang merasa tidak mampu menangani ancaman massa, lebih baik mundur," tegasnya.
Lebih lanjut, Abdur Razak menilai ancaman kericuhan atau pengerahan massa yang termasuk berasal dari pesan suara yang diterima intelijen seharusnya direspons dengan langkah pengamanan ketat dan tindakan preventif, bukan dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi pengadilan.
"Ini ironis. Institusi kepolisian memiliki instrumen pengamanan yang lengkap, tetapi justru terlihat ciut hanya karena ancaman massal. Jika setiap eksekusi dapat digagalkan melalui intimidasi, lalu apa yang disimpan pengadilan?" katanya.
Sorotan juga diarahkan pada rapat koordinasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa, 12 Mei 2026. Menurut Abdur Razak, forum tersebut seharusnya digunakan untuk memaparkan strategi teknis pengamanan menjelang eksekusi pada 20 Mei 2026, bukan membahas kemungkinan tertundanya.
“Polisi dibekali personel, kewenangan, bahkan perlindungan hukum untuk melakukan tindakan yang tegas dan terukur. Jika hanya ancaman massa saja yang membuat aparat ragu, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan runtuh,” ujarnya.
Abdur Razak bersama PKC PMII Jawa Timur memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat regional jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat. Organisasi itu juga menuntut agar hak pengaduan eksekusi segera diajukan sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Kami tidak memiliki kepentingan terhadap subjek hukumnya. Kepentingan kami adalah tegaknya hukum di Jawa Timur. Kami akan mengawali kasus ini hingga tuntas, termasuk mengirimkan surat resmi ke Mapolda Jatim untuk meminta evaluasi dan pencopotan Kapolres apabila eksekusi terus dilakukan," tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pihak Polres Sampang berkomitmen penuh menjaga wilayah Kabupaten Sampang dari segala bentuk gangguan keamanan.
“Polres masih mengelola keamanan. Untuk mewujudkan situasi yang kondusif sewaktu-waktu berlangsung,” katanya.
Namun ketika disinggung soal dugaan adanya ancaman dan kapan mau dieksekusi serta mengapa diduga ancaman tidak segera diamankan ia belum merespons hingga berita ini diterbitkan. (*)
