Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

14 April 2026 16:59 14 Apr 2026 16:59

Siska Nabilah Q. N., Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Terapkan Kebijakan Surabaya Tanpa Gawai di Malam Hari

Ilustrasi Gerakan Tanpa Gawai (Foto: Instagram @Dinas Pendidikan Kota Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai pada pukul 18.00-20.00 WIB melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 14 April 2026 oleh Eri Cahyadi sebagai upaya melindungi anak dari risiko digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Kebijakan tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Tunas serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun juga menyimpan berbagai ancaman serius bagi anak-anak.

"Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia hingga kejahatan siber.

"Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, serta dilarang memiliki akun media sosial," ujarnya.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. Mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.

Selain pembatasan akses digital, Pemkot Surabaya juga mewajibkan keluarga menyediakan waktu bebas perangkat sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak, khususnya pada jam yang telah ditetapkan.

Di sektor pendidikan, kebijakan ini diperkuat melalui penerapan phone free school dengan pembagian zona penggunaan gawai, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol).

Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh platform pembelajaran aman dari konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, hingga manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap tercipta lingkungan digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak di era digital. Informasi ini dikutip dari akun Instagram @Dinas Pendidikan Kota Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pemkot Gawai perlindungan anak Digital Berita hari ini