KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) menyiapkan sejumlah langkah untuk mencapai kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp31,5 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin saat membacakan jawaban dan tanggapan Bupati atas pandangan umum Fraksi NasDem dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Rabu 2 September 2026.
Penambahan target PAD tersebut akan didukung melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, pemutakhiran basis data wajib pajak, penguatan pengawasan, serta digitalisasi sistem penerimaan.
Bank Saruma, PDAM, dan BLUD RSUD juga menjadi bagian dari agenda evaluasi. Pemkab Halsel akan mendorong penerapan Key Performance Indicator (KPI) untuk mengukur kesehatan keuangan, efisiensi, kualitas pelayanan, serta kontribusi masing-masing badan terhadap perekonomian daerah.
Helmi menegaskan bahwa pembenahan penerimaan daerah merupakan langkah awal untuk memperkuat struktur keuangan kabupaten.
“Pemerintah Daerah memahami bahwa peningkatan target PAD sebesar Rp31,5 miliar bukan semata-mata persoalan peningkatan angka pendapatan, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Helmi.
Pemkab Halsel juga merespon catatan Fraksi NasDem mengenai penambahan anggaran pada sejumlah OPD yang dinilai cenderung konsumtif. Menurut pemerintah, belanja operasional tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak memberikan dampak langsung karena sebagian tetap diperlukan untuk menjamin pelayanan dasar, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Program yang memiliki kesamaan fungsi, irisan tugas, maupun sasaran akan diinventarisasi dan dipetakan kembali untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Di bidang perlindungan perempuan dan anak, pemerintah mengakui bahwa kondisi geografis Halmahera Selatan sebagai wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada korban.
Oleh karena itu, jejaring perlindungan akan diperkuat hingga tingkat desa dan komunitas. DP3AKB juga akan mengevaluasi struktur, tugas, kapasitas, serta efektivitas Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak agar mampu menjalankan fungsi pencegahan, deteksi dini, penerimaan laporan, rujukan, hingga pendampingan korban.
