KETIK, PALEMBANG – Polemik penataan Pasar 7 Ulu yang sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang akhirnya menemukan titik temu.
Pemerintah Kecamatan Seberang Ulu I bersama perwakilan pedagang mencapai kesepakatan bahwa para pedagang tetap dapat berjualan di lokasi yang selama ini mereka tempati, namun dengan penataan ulang lapak guna mengatasi persoalan kemacetan dan ketidaktertiban kawasan pasar.
Kesepakatan tersebut lahir dalam dialog yang berlangsung di Kantor Kecamatan Seberang Ulu I, Kamis 11 Juni 2026, yang dihadiri Camat SU I Mukhtiar Hijrun, unsur Polsek SU I, Koramil, Satpol PP, Dinas Perhubungan, pengelola pasar, serta perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar 7 Ulu.
Pertemuan berlangsung dinamis karena mempertemukan dua kepentingan yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni keberlangsungan aktivitas ekonomi pedagang dan kebutuhan penataan kawasan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sekitar Pasar 7 Ulu.
Camat SU I Mukhtiar Hijrun menegaskan, pemerintah tidak memiliki tujuan untuk mematikan aktivitas usaha masyarakat. Sebaliknya, penataan dilakukan agar kawasan pasar dapat berfungsi lebih baik tanpa mengganggu akses pengguna jalan.
“Kami ingin mencari solusi yang menguntungkan semua pihak. Pedagang tetap bisa berjualan, sementara ketertiban dan kelancaran lalu lintas juga dapat terjaga,” kata Mukhtiar.
Dalam dialog tersebut, para pedagang menyampaikan aspirasi agar tidak dipindahkan dari lokasi yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. Aspirasi itu kemudian diakomodasi melalui skema penataan ulang lapak yang dinilai lebih realistis dibanding relokasi.
Sebagai bentuk komitmen bersama, pedagang menyatakan kesediaan untuk mengikuti aturan penataan, termasuk menyesuaikan ukuran lapak yang selama ini menggunakan sebagian badan jalan. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang publik tanpa menghilangkan aktivitas perdagangan.
Pengelola Pasar 7 Ulu, Dayat Amin, mengungkapkan bahwa hasil dialog menghasilkan kesepakatan penting yang menjadi jawaban atas keresahan pedagang.
“Pedagang lama tetap berjualan di lokasi yang sama, tidak ada pemindahan. Yang dilakukan adalah penataan ulang meja dan lapak agar lebih tertib, rapi, dan tidak mengganggu arus kendaraan,” ujarnya.
Pengelola Pasar 7 Ulu, Dayat Amin, memberikan keterangan kepada awak media usai dialog penataan pasar, Kamis 11 Juni 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Selain penataan fisik lapak, seluruh pedagang juga akan menjalani pendataan ulang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penempatan lapak berlangsung teratur serta memudahkan pengelolaan pasar ke depan.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memperkuat pengawasan parkir dan akses keluar masuk pasar yang selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi para pedagang sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan dialog masih menjadi jalan efektif dalam menyelesaikan persoalan penataan ruang publik.
Dengan tetap mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat, pemerintah berharap Pasar 7 Ulu dapat berkembang menjadi kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan mampu mendukung kelancaran lalu lintas di sekitarnya.
“Pasar ini tetap hidup, pedagang tetap berjualan, tetapi wajah Pasar 7 Ulu ke depan harus lebih tertata dan nyaman bagi semua,” tandas Dayat. (*)
