KETIK, SAMPANG – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengaku kecewa terhadap Panji Kuncoro, seorang aparatur sipil negara (PNS) asal Jalan Muria 06 RT 02/RW 01, Mlajah, Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, hingga kini ia diduga belum menunaikan kewajiban pembayaran santunan sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan damai.
Kekecewaan tersebut disampaikan Rokimin selaku pihak kedua sekaligus penanggung jawab korban pengendara becak. Ia menyebutkan, sudah empat bulan sejak kesepakatan ditandatangani, sisa pembayaran santunan belum direalisasikan secara penuh.
Dalam surat kesepakatan damai tertanggal 20 Januari 2026, Panji Kuncoro sebagai pihak pertama menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap, yakni Rp5 juta sebagai pembayaran awal dan sisa Rp10 juta dibayarkan melalui angsuran.
Namun, menurut keluarga Rokimin, komitmen tersebut hingga saat ini belum dipenuhi sesuai isi perjanjian.
“Kami sangat kecewa karena sampai sekarang janji yang tertulis dalam surat damai belum juga dituntaskan. Padahal kami sudah menunggu dengan itikad baik. Saat ini, yang bersangkutan tidak bisa bekerja,” ujar keluarga Rokimin kepada wartawan, Kamis, 30 April 2026.
Ia menegaskan, selama ini keluarga korban memilih menempuh jalur kekeluargaan dengan harapan adanya tanggung jawab dari pihak pertama. Namun, karena belum ada kejelasan, keluarga mulai mempertimbangkan langkah lanjutan.
“Jika memang tidak ada itikad untuk menyelesaikan, kami akan bermusyawarah dengan keluarga untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Sekedar informasi, kecelakaan tersebut terjadi pada 8 Januari 2026 di Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Insiden yang melibatkan mobil Toyota Avanza dan becak ini mengakibatkan pengemudi becak beserta penumpangnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. (*)
