KETIK, SAMPANG – Sekretaris Komisi II DPRD Sampang, Muhammad Nur Mustakim, menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan elpiji tanpa melibatkan DPRD.
Ia mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya DPRD dalam kegiatan tersebut. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku telah menyinggung hal tersebut dalam rapat bersama pihak terkait. Namun, menurut dia, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sampang menyampaikan bahwa sidak dilakukan bersama pihak Pertamina.
“Saya singgung saat rapat, karena ketika ada keluhan dari masyarakat, yang menjadi sasaran itu DPRD,” ujarnya.
Selain itu, Muhammad Nur Mustakim mengungkapkan bahwa Pemkab Sampang belum membeberkan nama-nama pangkalan LPG yang diduga melakukan pelanggaran.
“Pangkalan yang diduga melanggar belum dibeberkan dalam rapat. Namun, kami sudah meminta data pangkalan dan agen se-Kabupaten Sampang, serta siap melakukan sidak,” katanya.
Ia menegaskan, keterlibatan DPRD penting dalam pengawasan distribusi LPG agar penanganan keluhan masyarakat dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sampang, Abdi Barri Salam, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pihaknya tidak melibatkan DPRD dalam sidak tersebut.
“Sidak memang tidak melibatkan DPRD karena ini murni inisiatif Bagian Perekonomian untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa elpiji merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cepat. Menurut dia, proses koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain maupun DPRD dinilai memerlukan waktu lebih lama untuk turun ke lapangan.
“Kami melakukan sidak tanpa menggunakan seragam guna memperoleh data yang lebih valid,” katanya, Rabu, 22 April 2026.
Abdi Barri Salam menambahkan bahwa hasil sidak telah dilaporkan kepada Pertamina. Pihaknya juga telah memenuhi undangan DPRD untuk memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.
“Sidak yang tidak melibatkan DPRD bukan berarti kami mengabaikan peran DPRD. Namun, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat yang mendesak, kami memutuskan untuk segera bertindak agar isu kenaikan dan kelangkaan tidak semakin meluas,” pungkasnya.
