KETIK, JOMBANG – Rencana pembukaan lapangan kerja di pabrik sepatu PT XINCHAI Indonesia, Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibayangi persoalan kelengkapan dokumen perizinan.
Komisi B DPRD Jombang berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta penjelasan terkait status legalitas perusahaan. Bahkan, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik juga disiapkan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, mengatakan temuan LSM PAGAR mengenai sejumlah dokumen perizinan yang masih berproses tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap investor dalam hal pelayanan maupun penegakan aturan.
"Jadi tidak ada tebang pilih dalam memfasilitasi pengurusan izin bagi investor di Jombang," kata Ama, Kamis, 5 November 2026.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, pemerintah perlu mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
"Seharusnya ditutup terlebih dahulu, karena pemerintah harus tegas, demi iklim investasi yang kondusif di Jombang," tegasnya.
Ama menilai, ketegasan pemerintah bukan berarti menghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum justru diperlukan agar seluruh investor merasa mendapatkan perlakuan yang adil.
Karena itu, Komisi B DPRD Jombang akan meminta keterangan OPD terkait sebelum menentukan langkah pengawasan berikutnya.
"Yang jelas kita akan menghubungi dinas terkait untuk melakukan rapat dengan Komisi B, dan bila memungkinkan kita akan melakukan sidak," pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan PT XINCHAI Indonesia mencuat setelah flyer rekrutmen tenaga kerja perusahaan tersebut beredar di masyarakat. Informasi lowongan pekerjaan itu memunculkan pertanyaan lantaran sejumlah dokumen perizinan perusahaan disebut belum rampung.
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengungkapkan pihaknya menelusuri informasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat yang khawatir flyer rekrutmen itu tidak benar.
"Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini," kata Lutfi, Rabu, 4 November 2026.
Dari hasil penelusuran, Lutfi menyebut perusahaan yang dikenal dengan nama PT Xin Kai Footwear itu telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Namun, belum seluruh persyaratan dinyatakan selesai.
Salah satu dokumen yang telah diterbitkan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Sementara dokumen lingkungan masih berproses setelah perusahaan mendapat penindakan dan sanksi denda dari Gakkum KLHK.
"Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai," paparnya.
Selain dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga disebut masih dalam proses. Lutfi menyebut hal tersebut berkaitan dengan pembangunan pabrik yang dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
"Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG," ucapnya.
Meski menyoroti persoalan legalitas, Lutfi tidak menghendaki investasi tersebut terhenti. Ia justru meminta pemerintah daerah membantu memfasilitasi proses pengurusan dokumen agar perusahaan dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
"Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi," paparnya.
Menurut Lutfi, keberadaan pabrik sepatu tersebut berpotensi membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Namun, peluang ekonomi itu harus berjalan seiring dengan pemenuhan seluruh ketentuan perizinan.
"Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini," ujarnya.(*)
