KETIK, MALANG – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dipadati oleh masyarakat yang melakukan permohonan pindah pilih pada Rabu (7/2/2024). Sayangnya terdapat beberapa pemohon yang tidak memenuhi persyaratan.
Salah satunya ialah Ristiana, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya yang berasal dari Jakarta. Meskipun mahasiswa hanya dapat melakukan pindah pilih pada periode pertama, namun Ristiana memutuskan untuk tetap mencoba mendatangi Kantor KPU Kota Malang.
Ristiana menjelaskan, bahwa saat ini selain berstatus sebagai mahasiswa, ia juga merupakan seorang pekerja.
"Kalau sekarang aku ada pekerjaan sehingga mau diusahakan untuk mengurus dari pekerjaan dulu. Tapi sekarang kerjanya online, jadi work from home (wfh). Sekarang emang ingin di Malang karena sebentar lagi masuk kuliah," ujarnya saat tengah menunggu antrean pindah pilih.
Ia mengaku tidak sempat mengurus pindah pilih pada periode pertama akibat disibukkan oleh pekerjaannya. Selain merasa kebingungan dengan lokasi pengurusan pindah pilih, ia juga baru mengetahui bahwa mahasiswa hanya dapat mengurus pada periode pertama.
"Sempat bingung apakah ke KPU atau kelurahan. Meskipun WFH tapi selesai kerja sampai sore dan itu pun mengurusnya harus weekdays sehingga tidak ada waktu ke KPU atau kelurahan saat masih di Jakarta. Akhirnya memutuskan untuk mengurus di Malang dan baru tahu kalau sekarang hanya untuk yang bekerja," tambahnya.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo menjelaskan terdapat dua periode dalam mengurus pindah pilih. Periode pertama dilaksanakan pada H-30 Pemilu yakni pada 22 Juni 2023 - 15 Januari 2024. Sedangkan di periode kedua ialah H-7 Pemilu hingga 7 Februari 2024.
Pada periode kedua ini hanya berlaku untuk masyarakat yang bertugas di Kota Malang, menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas.
"Untuk sekarang hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa mengurus pindah pilih. Kalau mahasiswa bisa mengurus pindah pilih tapi hanya sampai 15 Januari 2024 saja," ucapnya.
Sementara itu terdapat persyaratan khusus bagi pemohon yang bekerja di Kota Malang. Sesuai dengan ketentuan, pemohon harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh pimpinan instansi. Namun dalam surat tugas tersebut harus menyatakan bahwa pemohon sedang bertugas di Kota Malang pada tanggal 14 Februari 2024.
"Bagi pekerja yang mengurus pindah pilih saat ini, tetap bisa dengan keterangan pada 14 Februari 2024 sedang melaksanakan tugas di Kota Malang. Kalau tidak ada keterangan maka tidak bisa dicantumkan karena aturannya bersifat nasional. Pemaknaan bekerja dengan bertugas itu berbeda," tambahnya. (*)
Hari Terakhir, Banyak Pemohon Pindah Pilih di KPU Kota Malang Tak Penuhi Persyaratan
7 Februari 2024 09:45 7 Feb 2024 09:45
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Para pemohon pindah pilih yang tengah mengantri di Kantor KPU Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Pindah Pilih KPU Kota Malang Permohonan Pindah Pilih Persyaratan Pindah Pilih pemilu 2024 Kota MalangBaca Juga:
Blusukan hingga Tingkat RT, PSI Jatim Panaskan Mesin Politik Jelang PemiluBaca Juga:
Bulu Mengilap dan Mata Berbinar, 3.502 Hewan Kurban Kota Malang Dipastikan SehatBaca Juga:
Fakta Baru Pembacokan Pedagang Ayam di Madyopuro Malang: Tersangka Residivis, Sering Bikin Onar dan MabukBaca Juga:
Rekomendasi 3 Kopitiam Hits di Kota Malang, Pas Buat Tempat Nongkrong dan SarapanBaca Juga:
Dalami Pembobolan Toko HP di Kota Malang, Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTVBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
25 Mei 2026 20:00
Bulu Mengilap dan Mata Berbinar, 3.502 Hewan Kurban Kota Malang Dipastikan Sehat
25 Mei 2026 16:00
BI Malang Cetak Juru Sembelih Halal Bersertifikat Melalui Si JULES dan Qurbania
25 Mei 2026 15:32
Orang Tua Jangan Khawatir! Anak Usia di Bawah 7 Tahun Tetap Bisa Masuk SD Negeri Kota Malang
25 Mei 2026 14:17
Tak Perlu Risau! Anak Belum Bisa Calistung Tetap Diterima Masuk SD saat SPMB Kota Malang
25 Mei 2026 12:46
Ini Daya Tampung dan Persaingan SPMB Jenjang SMP Negeri di Kota Malang, Kecamatan Sukun Paling Sengit!
23 Mei 2026 16:00
Ada Upacara Ritual Yadnya Kasada! Wisata Gunung Bromo Tutup Selama 30 Mei -2 Juni 2026
Trending
Kepala SD di Pemalang Tahan Tangis Usai Terima SK Penugasan, Praktisi Hukum: Jangan Jadikan ASN Korban Kebijakan
Ini Empat Alasan Khusus Mengapa Flyover Gedangan Sidoarjo Digeser ke Timur
Ratusan Guru dan Kepsek Pemalang Terima SK Penugasan, Sejumlah Kepala SD Kecewa Dipindah Jauh dari Domisili
SPMB Kota Malang Memanas! Ribuan Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri
