KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi masuk dalam daftar Kawasan Transmigrasi Prioritas Nasional (KTPN) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2026.
Status tersebut membuka peluang besar bagi Pulau Bacan untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru, kawasan produksi pangan, serta sentra pertanian, perkebunan, peternakan, dan permukiman yang terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai menyiapkan sejumlah kebutuhan awal. Salah satu langkah utamanya ialah menyediakan lahan seluas 480 hektare untuk pembangunan kawasan transmigrasi baru yang membentang di wilayah Bacan Barat Utara hingga Bacan Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Dr. Daud Djubedi, menjelaskan bahwa Pulau Bacan menjadi salah satu wilayah yang memperoleh perhatian khusus dalam agenda pembangunan transmigrasi pemerintah pusat pada 2026.
"Jadi tahun ini ada 41 KTPN dari 53 target sasaran kawasan kementrian Transmigrasi termasuk pulau Bacan sebagai daerah Halsel masuk dalam RPJM tahun 2026," ujar Daud Djubedi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat 24 Juli 2026.
Lahan yang disiapkan pemerintah daerah berada di kawasan antara Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, dan Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat. Sebelum pembangunan dimulai, pemerintah masih menuntaskan kepastian hukum atas areal tersebut agar pengembangan kawasan tidak menghadapi persoalan administrasi maupun kepemilikan pada kemudian hari.
Setelah dokumen penguasaan kawasan diterbitkan, areal itu akan dibuka dan ditata untuk mendukung pembangunan permukiman serta fasilitas produksi.
"Sekarang kami dalam proses pengurusan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) seluas 480 hektar. Selanjutnya, lahan seluas 480 hektar ini proses land clearing atau pembersihan dan penyiapan lahan dari vegetasi seperti pohon, semak belukar dan lapisan tanah atas (top soil)," terangnya.
Pembersihan kawasan menjadi tahap penting sebelum pemerintah mengajukan pembiayaan kepada Kementerian Transmigrasi. Sesudah itu, areal akan dipetakan dan dibagi berdasarkan fungsi permukiman, kegiatan ekonomi, pertanian, peternakan, serta fasilitas umum.
Kawasan baru tersebut diproyeksikan dapat dihuni sekitar 500 keluarga. Komposisinya dibagi secara seimbang antara warga asal Halmahera Selatan dan peserta dari luar daerah yang penempatannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Masing-masing keluarga nantinya akan memperoleh bidang garapan yang digunakan untuk tempat tinggal dan kegiatan produktif.
"Karena sekitar 500 kepala keluarga terdiri dari 250 warga transmigrasi lokal asal Halsel dan 250 transmigrasi nasional asal daerah Jawa yang menjadi wewenang kementrian Transmigrasi. Lahan yang akan digarap nanti seluas 2 hektar dipetak luas ukuran (LU) 0,5 hektar pekarangan, LU 0,5 peruntukan usaha, LU 0,5 peternakan yang akan dikelolah masing-masing kepala keluarga, sesuai peruntungan pengembangan," cetusnya.
Tidak hanya menyiapkan lokasi, pemerintah juga mulai mengukur potensi komoditas dan kondisi masyarakat di sekitar kawasan. Kajian tersebut diperlukan agar program transmigrasi tidak sekadar membangun permukiman, tetapi juga mampu menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan bagi keluarga yang ditempatkan.
Sebuah tim akademik dijadwalkan tiba di Pulau Bacan pada 28 Juli 2026 untuk meneliti kesesuaian komoditas serta menyusun arah pengembangan hortikultura. Kegiatan lapangan direncanakan berlangsung selama tiga hari.
"Kalau tim dari Institut Pertanian Bandung (ITB) akan tiba di Bacan pada tanggal 28 Juli. Mereka selama 3 hari melakukan identifikasi kawasan transmigrasi untuk menyusun Roapmap tanaman hortikultural," katanya.
Kajian lain dilakukan Ekspedisi Patriot Universitas Gadjah Mada. Tim tersebut menjalankan penelitian sosial dan ekonomi selama tiga bulan dengan melibatkan masyarakat serta kelompok tani di wilayah calon pengembangan.
Diskusi bersama petani akan difokuskan pada dua komoditas unggulan Pulau Bacan, yakni pala dan kelapa.
"Sementara tim ekspedisi patriot UGM mereka giat selama 3 bulan melakukan identifikasi kawasan transmigrasi pulau Bacan sambil menggelar FGD dengan petani perkebunan pala di desa Indari pada 30 Juli dan besoknya mereka lanjut FGD dengan petani kelapa di desa Yaba pada 31 Juli," tambahnya.
Hasil penelitian itu nantinya menjadi dasar dalam menentukan pola usaha, jenis komoditas, kebutuhan infrastruktur, serta model pemberdayaan masyarakat di kawasan transmigrasi Pulau Bacan.
Daud memastikan pembangunan rumah, jalan penghubung, fasilitas permukiman, dan prasarana pendukung lainnya direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah daerah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan seluruh dokumen, kajian, dan penataan kawasan sebelum menyampaikan kebutuhan pembiayaan kepada pemerintah pusat.
Nilai pendanaan belum dapat ditentukan karena masih menunggu penyelesaian tahapan persiapan.
"Rincian besaran anggaranya nanti setelah tahapan semuanya sudah tuntas baru pengusulan ke pusat atau kantor Kementrian Transmigrasi," pungkasnya.
