Hak Pekerja PT Arbila Diupayakan Tuntas, FKLPID Tulungagung Sambut Baik Langkah DPRD Jatim

2 Juni 2026 19:24 2 Jun 2026 19:24

Sugeng Hariyadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Hak Pekerja PT Arbila Diupayakan Tuntas, FKLPID Tulungagung Sambut Baik Langkah DPRD Jatim

Ketua FKLPID UPT BLK Tulungagung Willy Tjaksono mendukung upaya penyelesaian hak pekerja PT Arbila Properti dan Investasi, sekaligus menyoroti perlunya audit terkait tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. ( Foto : Doc. Willy)

KETIK, TULUNGAGUNG – Upaya penyelesaian hak tiga mantan pekerja PT Arbila Properti dan Investasi yang hingga kini belum menerima upah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT BLK Tulungagung, Willy Tjaksono, yang menyambut positif langkah responsif DPRD Jawa Timur dalam mengawal persoalan tersebut.

Willy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Tulungagung menilai adanya kabar mengenai iktikad baik perusahaan untuk membayarkan hak para mantan karyawan merupakan perkembangan yang patut diapresiasi.

Menurutnya, penyelesaian hak upah pekerja menjadi langkah penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tenaga kerja.

“Kami menyambut baik dan positif langkah penyelesaian ini. Namun, terkait dana atau premi BPJS Ketenagakerjaan, tampaknya memang harus dilakukan audit dan penghitungan ulang terlebih dahulu secara cermat,” ujar Willy melalui aplikasi WhatsApp kepada Ketik, Selasa sore, 2 Juni 2026.

Meski demikian, Willy memberikan perhatian khusus terhadap persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kendala administratif.

Ia menjelaskan, para pekerja yang bersangkutan diketahui telah mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.

Di sisi lain, terdapat kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum diselesaikan selama masa kerja mereka.

Kondisi tersebut semakin kompleks karena setelah status pekerja berakhir, akun BPJS Ketenagakerjaan milik para mantan karyawan otomatis menjadi nonaktif.

“Hal ini penting karena status akun para pekerja sudah nonaktif dan ada kewajiban iuran yang belum terselesaikan oleh perusahaan sebelum mereka resign,” ujarnya.

Karena itu, Willy menilai perlu dilakukan audit serta penghitungan ulang secara menyeluruh untuk memastikan besaran kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan terkait hak-hak jaminan sosial para pekerja.

Ia berharap proses penyelesaian tidak hanya berfokus pada pembayaran upah yang tertunda, tetapi juga mencakup seluruh hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum diselesaikan.

Menurutnya, sinergi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), DPRD Jawa Timur melalui Rumah Aspirasi, serta keterbukaan pihak perusahaan menjadi kunci penting dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara seluruh pihak, Willy optimistis hak tiga pekerja yang menjadi perhatian saat ini maupun mantan karyawan lainnya dapat segera direalisasikan.

Ia menegaskan, penyelesaian yang adil dan transparan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pekerja, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Tulungagung.

“Harapannya seluruh hak pekerja dapat segera terealisasi sehingga keadilan bagi tenaga kerja dapat terwujud dan iklim kerja di Tulungagung tetap kondusif,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

FKLPID Willy Tjaksono Upt Blk Tulungagung Apindo Tulungagung Pt Arbila Properti Dan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Disnakertrans DPRD Jawa Timur Rumah aspirasi Hak Pekerja Tulungagung Hubungan Industrial berita tulungagung info tulungagung