Hadiri Sosialisasi Sarpras Kebun Sawit, BPN Labuhanbatu Sebut Pentingnya Status Tanah

2 September 2026 17:02 2 Sep 2026 17:02

Joko Gunawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Hadiri Sosialisasi Sarpras Kebun Sawit, BPN Labuhanbatu Sebut Pentingnya Status Tanah

Kepala BPN Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo saat menghadiri sosialisasi sarpras perkebunan kelapa sawit di Dinas Pertanian Labura. (Foto: BPN L.Batu for Ketik.com)

KETIK, LABUHAN BATU – Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu menghadiri kegiatan Sosialisasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Kelapa Sawit yang diselenggarakan Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa, 1 September 2026.

Kala itu, BPN Labuhanbatu memaparkan proses dan manfaat pendaftaran tanah serta aspek pertanahan yang mendukung pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Kepala BPN atau Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo melalui Kasubbag TU, Ismail, Rabu, 2 September 2026 mengatakan, sosialisasi itu juga menjadi ruang berbagi informasi dan pengetahuan bagi para peserta.

"Khususnya dalam memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai bagian dari pengembangan usaha perkebunan yang tertib dan berkelanjutan," ujarnya.

Menurutnya BPN Labuhanbatu, sosialisasi merupakan kegiatan penting guna memahami tata cara, mekanisme dan persyaratan mendapatkan bantuan program sarpras dari pemerintah guna meningkatkan produktivitas kebun rakyat.

Tidak hanya itu, masyarakat akan mengetahui alur dan syarat pengajuan dana serta jenis bantuan sarpras yang disediakan, misalnya saja seperti jalan kebun, jembatan, alat pascapanen hingga tata kelola air.

Selain itu, pekebun masyarakat pun dapat pula pencerahan sekaitan pentingnya status hukum dan legalitas lahan sebagai syarat mutlak agar kebun petani bisa lolos verifikasi bantuan dan lainnya.

Kehadiran BPN Labuhanbatu dalam sosialisasi tersebut, sambung Ismail, sekalian menegaskan pentingnya legalitas lahan sebagai syarat utama bagi petani untuk mengakses bantuan Sarpras dari pemerintah.

"Sebab, legalitas sertifikat tanah bukan sekadar bukti kepemilikan, melainkan kunci bagi para petani sawit untuk membuka akses bantuan sarana prasarana yang disediakan negara," paparnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dinas Pertanian Labura Legalitas Sertifikat Tanah Pasca panen Tata Kelola Air Berita Labuhanbatu Info Labuhanbatu