Eri Cahyadi Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih Surabaya, IPAL Tak Sesuai Aturan

21 Agustus 2026 09:59 21 Agt 2026 09:59

Fitra Herdian, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Eri Cahyadi Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih Surabaya, IPAL Tak Sesuai Aturan

Petugas gabungan Pemkot Surabaya, menertibkan bangunan pengolahan sampah ilegal di kawasan Keputih Surabaya. (Foto: Laman Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menertibkan pengelolaan sampah ilegal di kawasan Keputih. Penertiban itu dilakukan Eri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Penertiban dilakukan karena aktivitas pengelolaan sampah tersebut tidak mengantongi izin dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Para pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkut, hingga sistem pemilahan yang sesuai standar.

"Jangan sampai air lindi merusak tanah. Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar," katanya saat melakukan sidak.

Lebih lanjut, Eri menjelaskan, pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau pemerintah saja mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana. Maka, ketika ada yang seperti ini, kami tertibkan," ungkapnya.

Eri melanjutkan, pihaknya memperbolehkan adanya kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah.

"Tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," singkatnya.

Penertiban aktivitas pengelolaan sampah ilegal ini, kata Eri Cahyadi, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga. Mereka mengaku terganggu oleh bau dan kondisi lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, Eri menuturkan, penertiban ini tidak hanya menyangkut aktivitas pengelolaan sampah, tetapi juga residu yang tidak memiliki nilai ekonomi dan dibiarkan menumpuk.

"Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak," tegasnya.

Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Aktivitas itu dilakukan oleh sejumlah kelompok pekerja, sementara sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dibuang di lokasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Surabaya membuka peluang bagi warga yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal dan sesuai standar.

Pemkot Surabaya, jelas Eri Cahyadi, memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama dengan fasilitas seperti tempat pengolahan sampah berbasis 3R, pemilahan sampah, serta pengelolaan air lindi.

"Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Eri Cahyadi keputih Surabaya sampah Surabaya Kota Surabaya Wali Kota Eri Cahyadi Pemkot Surabaya