KETIK, BLITAR – Aroma manis bisnis gula berubah pahit bagi para korban. Seorang direktur perusahaan kini resmi diburu aparat penegak hukum setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi bernilai fantastis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Damang Anubowo, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencarian sebelum akhirnya menetapkan status buronan.
“Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Damang, Kamis 16 April 2026.
Menurutnya, tim jaksa telah melayangkan surat panggilan resmi dan mendatangi dua alamat kediaman Mulia di Surabaya. Namun, hasilnya nihil.
“Kami sudah panggil dan datangi rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” tegasnya.
Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1772 K/PID/2025 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah lebih dulu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa. Vonis itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam proses hukum lanjutan, Mulia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, permohonan itu akhirnya dicabut setelah yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam empat kali persidangan.
Perkara ini bermula dari laporan seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp10 miliar.
Korban mengaku tergiur tawaran bisnis pengadaan gula yang diklaim memiliki kerja sama dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulan dan menjamin dana bisa ditarik kapan saja.
Tak sendiri, Kosasih bersama dua rekannya, yakni William dan Rahmat Santoso mantan Wakil Bupati Blitar menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening pribadi atas nama Mulia.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang diterima jauh dari kesepakatan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022, total keuntungan yang dibayarkan hanya sekitar Rp2,3 miliar. Sementara modal pokok tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan sejumlah somasi.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara ini inkrah dan kini memasuki tahap eksekusi.
Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan pengadilan. (*)
