DPRD Jatim Dukung Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta, Minta Skema Jangka Panjang Diperbaiki

12 Juni 2026 11:46 12 Jun 2026 11:46

Simon Naldi E., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Jatim Dukung Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta, Minta Skema Jangka Panjang Diperbaiki

Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas mendukung rencana pemerintah memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan Rp14 triliun untuk 23 juta peserta, serta mendesak perbaikan data agar bantuan jangka panjang lebih tepat sasaran.( Foto : Instagram @puguharema)

KETIK, SURABAYA – Rencana pemerintah pusat menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp14 triliun bagi 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia mendapat apresiasi dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.

Kebijakan tersebut dinilai Puguh sebagai langkah strategis yang membuktikan kehadiran negara untuk membantu masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

“Kami mengapresiasi rencana pemerintah yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan yang mencakup kurang lebih 23 juta peserta di seluruh Indonesia,” ujar legislator fraksi PKS itu dikonfirmasi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Bagi Puguh, jaminan akses kesehatan adalah hak dasar warga negara, sehingga pemutihan tunggakan ini menjadi jawaban bagi jutaan masyarakat yang selama ini terhambat berobat akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan.

“Dalam situasi perekonomian yang tidak mudah seperti saat ini, masyarakat membutuhkan intervensi negara agar lebih mudah memperoleh layanan kesehatan. Salah satu pintu masuknya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.

Namun, Puguh mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti pada pemutihan utang semata. Ia mendesak pemerintah melakukan pemetaan data masyarakat miskin dan rentan secara lebih presisi, guna memutus siklus agar masalah tunggakan serupa tidak kembali berulang di masa depan.

Puguh menegaskan bahwa kelompok masyarakat di kategori desil 1 hingga 4 wajib diposisikan sebagai prioritas utama dalam ekosistem perlindungan jaminan kesehatan nasional.

“Penghapusan tunggakan ini harus diikuti dengan langkah pemetaan yang tepat. Masyarakat yang memang berada pada kelompok ekonomi terbawah dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri harus dipastikan masuk dalam skema penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah," tegasnya.

Langkah tersebut dinilai Puguh sangat krusial agar kebijakan pemerintah tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran yang menyelesaikan masalah jangka pendek atau bersifat sementara.

“Harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan yang sama. Mereka yang memang berhak mendapatkan bantuan harus benar-benar terdata dan memperoleh perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kebijakan pemerintah tidak terkesan tambal sulam,” ujarnya.

Jawa Timur, sebagai provinsi berpenduduk terbesar kedua di Indonesia, bakal menjadi salah satu wilayah yang paling merasakan dampak masif jika program pemutihan tunggakan BPJS ini resmi dieksekusi.

“Ketika program ini benar-benar diimplementasikan, tentu masyarakat Jawa Timur juga akan merasakan manfaat yang besar. Karena itu, kami berharap kebijakan ini segera direalisasikan dan dibarengi dengan pembenahan data penerima manfaat secara menyeluruh,” pungkas Puguh.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih berada dalam posisi menunggu ketukan palu resmi dari pemerintah terkait eksekusi pemutihan tunggakan Rp14 triliun tersebut. Jika lampu hijau akhirnya diberikan, kebijakan raksasa ini siap memulihkan status kepesertaan sekitar 23 juta warga di seluruh penjuru Indonesia yang selama ini terjebak masalah iuran.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemutihan Utang Bpjs DPRD Jatim BPJS Kesehatan Bpjs Jawa Timur Jaminan Kesehatan Nasional