KETIK, BITUNG – DPRD Kota Bitung, menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, mulai dari keberadaan limbah hingga penerapan keselamatan kerja yang dinilai belum sepenuhnya lengkap, saat melakukan peninjauan langsung di lokasi pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertambaga, Kota Bitung, pada Rabu 19 Agustus 2026.
Peninjauan tersebut dilakukan menyusul sorotan terhadap aktivitas pemotongan kapal yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pencemaran laut. DPRD turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan serta memastikan aktivitas usaha berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bitung, Frangky Julianto, mengatakan pihaknya masih menemukan limbah di sekitar lokasi pemotongan kapal. Selain itu, terdapat sejumlah perlengkapan keselamatan kerja yang dinilai masih perlu dilengkapi.
“Dari hasil peninjauan ini, kami melihat masih ada beberapa limbah yang perlu mendapat perhatian. Kemudian dari sisi keselamatan kerja, masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi,” ungkap Frangky kepada sejumlah wartawan.
Ia menegaskan, peninjauan DPRD bukan bertujuan untuk menghambat atau menyusahkan pelaku usaha. Hasil temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan yang ditemukan.
“Kami tidak bermaksud menyusahkan pengusaha. Hasil peninjauan ini akan kami komunikasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, serta KSOP,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Meri Dumbela, pada kesempatan itu menyebut pihaknya akan memastikan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan kapal akan terus dilakukan.
“DLH akan tetap melakukan pengawasan. Kami akan datang ke lokasi ini satu kali dalam seminggu untuk memastikan pengelolaan limbah dilakukan dengan benar dan sesuai aturan,” kata Meri.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan limbah dari aktivitas pemotongan kapal tidak menimbulkan persoalan lingkungan. “Kami akan memastikan apakah limbah yang dihasilkan benar-benar dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, pelaku usaha, Yeni, membantah pihaknya pernah menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas pemotongan kapal. Ia mengatakan pemerintah setempat juga telah mengetahui kegiatan tersebut.
“Dari lurah dan camat, semuanya mengatakan tidak ada masalah. Kami tidak pernah menerima pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan,” ujar Yeni.
Yeni menjelaskan, kapal-kapal yang dipotong merupakan kapal yang telah lama mangkrak sekitar 12 hingga 13 tahun di Pulau Lembeh. Menurutnya, aktivitas tersebut justru membantu membersihkan kawasan perairan dari kapal-kapal yang sudah tidak terpakai.
Terkait legalitas, Yeni memastikan pihaknya telah memenuhi dokumen dan persyaratan yang diperlukan serta telah diperiksa sejumlah instansi, termasuk KSOP dan DLH.
Ia berharap pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena kegiatan tersebut juga menyerap tenaga kerja lokal. Yeni bahkan mempertimbangkan akan menjual kembali kapal kapal tersebut jika persoalan regulasi tidak kunjung mendapat penyelesaian. (*)
.png)