KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan parkir satu hari penuh tetap dikenakan tarif parkir normal. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) yang meminta tarif lebih.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat operasi penindakan perparkiran menjelaskan terkadang jukir merasa berhak untuk meminta tarif lebih terhadap pengendara yang parkir cukup lama.
"Walaupun itu pelanggan meletakkan kendaraan sehari penuh, malah bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan untuk memungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang berupa jukir diminta menuliskan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam operasi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari pembinaan yang telah dilakukan Dishub sebelumnya.
"Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Di satu sisi jukir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan seminggu yang lalu. Bagaimana implementasi di lapangan, mereka bisa melaksanakannya atau tidak," lanjutnya.
Widjaja juga menegaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan parkir di lahan milik Pemkot Malang wajib mendapatkan karcis resmi. Apabila ditemukan jukir yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan," katanya.
Masyarakat juga diminta memahami kewajiban dan haknya sebagai pengguna jalan dengan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya. Tapi pengendara juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal
10 Juni 2024 14:15 10 Jun 2024 14:15
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Operasi penindakan perparkiran oleh Dishub Kota Malang.
Tags:
Operasi Penindakan Perparkiran Dishub Kota Malang Kota Malang Tarif Parkir Kota MalangBaca Juga:
Polresta Malang Kota Rangkul Komunitas Ojol, Bahas Masalah Parkir hingga Rencana Doa BersamaBaca Juga:
Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Atria Hotel Malang Gelar Aksi Kepedulian Salurkan Sepatu Kepada Siswa SDN 2 SumberpasirBaca Juga:
Dilepas Wali Kota Malang, 60 Bikers NU Berangkat ke Muktamar Jombang dari UnismaBaca Juga:
Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Swiss-Belinn Malang Gelar Mancing Bareng di Rooftop Fishing PondBaca Juga:
Buka Kampung Klasik IV Merjosari, Wali Kota Malang Dorong Masuk Kalender WisataBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
27 Agustus 2026 18:19
Universitas Brawijaya Gandeng KI Jatim, Bangun Informasi Publik Berbasis Riset dan Teknologi
27 Agustus 2026 11:43
Unisma Kirim Tim Kesehatan dan Media Publikasi Sukseskan Muktamar ke-35 NU di Jombang
27 Agustus 2026 10:43
Dilepas Wali Kota Malang, 60 Bikers NU Berangkat ke Muktamar Jombang dari Unisma
26 Agustus 2026 18:14
Kepala SMAN Taruna Nala: Unsur TNI dan Sipil di Komite Sekolah Tak Diatur AD/ART
26 Agustus 2026 15:32
Bantuan Pangan Cair, Warga Kota Malang Terima 30 Kg Beras untuk Juli-September 2026
.png)