Dinas Ketapang Lebak: 183.753 KPM Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak, Keluhan Kualitas Bisa Disampaikan ke Bulog

12 Juni 2026 11:10 12 Jun 2026 11:10

Abdul Kohar

Editor
Thumbnail Dinas Ketapang Lebak: 183.753 KPM Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak, Keluhan Kualitas Bisa Disampaikan ke Bulog

Bantuan beras pangan dari pemerintah pusat untuk masyarakat. (Foto: Gemini)

KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, memastikan sebanyak 183.753 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak menerima bantuan pangan yang disalurkan pemerintah melalui Perum Bulog.

Imam menjelaskan bantuan yang disalurkan terdiri atas beras dan minyak goreng dengan jumlah yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penerima manfaat bantuan pangan tersebut merupakan masyarakat yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mencakup kelompok masyarakat pada desil 1 sampai dengan desil 5.

"Total penerima manfaat di Kabupaten Lebak sebanyak 183.753 KPM. Adapun bantuan yang disalurkan berupa beras dengan total sekitar 3.675.060 ton dan minyak goreng sebanyak 735.012 liter. Penyalurannya dilakukan oleh Bulog," kata Imam Rismahayadin kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, beras yang diberikan kepada masyarakat merupakan beras kategori medium sesuai ketentuan program bantuan pangan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, apabila masyarakat menemukan kendala atau memiliki keluhan terkait kualitas beras yang diterima, laporan dapat disampaikan langsung kepada Bulog sebagai pihak penyalur.

Namun demikian, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebak juga siap menerima laporan dari masyarakat untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.

"Kalau ada keluhan terkait kualitas beras, masyarakat bisa melapor ke Bulog. Bisa juga menyampaikan kepada kami di Dinas Ketahanan Pangan, nanti akan kami teruskan kepada Bulog untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Imam juga menjelaskan bahwa bantuan pangan yang saat ini disalurkan merupakan alokasi untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026. Oleh karena itu, jumlah bantuan yang diterima tidak dapat dihitung sebagai alokasi bulanan.

"Ini bantuan untuk dua bulan, yaitu Februari dan Maret. Jadi tidak bisa dikatakan per bulan karena pelaksanaannya mengikuti kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa frekuensi penyaluran bantuan pangan dalam satu tahun bersifat dinamis dan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi inflasi dan daya beli masyarakat.

"Bisa saja dalam satu tahun bantuan hanya diberikan untuk empat bulan atau dua kali penyaluran. Namun bisa juga lebih, tergantung kebijakan pemerintah pusat. Biasanya keputusan tersebut mempertimbangkan inflasi, kondisi ekonomi, dan daya beli masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, informasi resmi mengenai jumlah maupun periode penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat akan diumumkan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

"Ranahnya ada di pemerintah pusat. Nanti biasanya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat melalui Menko Pangan," pungkasnya.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Dinas Ketapang Lebak 183.753 Kpm Terima Bantuan Pangan Beras minyak Keluhan Kualitas Bisa Disampaikan Ke Bulog imam Rismahayadin ketik.com Kabupaten Lebak banten