Di Hadapan Wamen Otto, Politisi Nagan Raya Kritik Pusat yang Dinilai Abaikan UUPA

1 Juni 2026 21:00 1 Jun 2026 21:00

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Di Hadapan Wamen Otto, Politisi Nagan Raya Kritik Pusat yang Dinilai Abaikan UUPA

Pelaksanaan Bincang Kebangsaan dan Ngopi Bareng Bang Otto yang berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Sabtu (30/5/2026) malam. (Foto: Tom for Ketik)

KETIK, BANDA ACEH – Isu hubungan kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat kembali mengemuka dalam forum Bincang Kebangsaan dan Ngopi Bareng Bang Otto yang berlangsung di Moorden Cafe, Pango, Banda Aceh, Sabtu (30/5/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh gagasan itu menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan kebangsaan, hukum, hingga kekhususan Aceh menjadi topik diskusi yang mengemuka. Salah satu perhatian utama datang dari Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain.

Secara blak-blakan, politisi asal daerah yang dikenal dengan Masjid Giok itu menyoroti sikap pemerintah pusat yang dinilainya kerap mengabaikan semangat dan substansi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Di hadapan Wamen Otto Hasibuan, Zulkarnain menegaskan bahwa UUPA merupakan landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) dalam mengatur hubungan kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat.

Namun, kata Zulkarnain, dalam pelaksanaannya, berbagai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut dinilai tidak selalu dijalankan secara konsisten.

“Aceh memiliki UUPA sebagai lex specialis. Namun dalam praktiknya, ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang itu bisa saja terabaikan hanya karena adanya surat atau kebijakan dari kementerian maupun direktorat jenderal,” ujarnya dalam keterangan diterima Ketik.com, Senin, 1 Juni 2026 malam.

Menurut Zulkarnain, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh karena sejumlah kewenangan yang telah diberikan melalui UUPA tidak sepenuhnya dihormati dalam implementasinya.

Ia mencontohkan sektor pertambangan sebagai salah satu bidang yang menurutnya mengalami persoalan kewenangan. Meski mekanisme pengaturannya telah diatur secara jelas, beberapa perizinan disebut kembali ditangani pemerintah pusat tanpa keterlibatan yang memadai dari pemerintah daerah.

“Banyak kebijakan yang sangat melukai perasaan masyarakat Aceh. Salah satunya terkait tambang. Ketika kewenangan itu sudah diatur dengan baik, ternyata izin-izin tertentu kembali ditangani pusat, sementara pemerintah daerah bahkan tidak mengetahui prosesnya,” tukas dia.

Atas kondisi tersebut, Zulkarnain meminta Otto Hasibuan menyampaikan aspirasi dan kekecewaan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat.

“Sikap pemerintah pusat sangat melukai perasaan Rakyat Aceh,” ujar dia.

Forum yang dipandu oleh kalangan advokat itu berlangsung interaktif hingga larut malam. Selain membahas isu-isu strategis terkait hubungan Aceh dan pemerintah pusat, peserta juga mengangkat sejumlah persoalan hukum yang pernah menjadi perhatian publik nasional, termasuk kasus Jessica Wongso.

Dalam kesempatan itu, Prof. Otto Hasibuan juga menjawab pertanyaan mengenai keputusannya bergabung dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku keputusan tersebut bukan hal mudah dan sempat menuai beragam tanggapan dari keluarganya.

Selain itu, diskusi turut membahas sejumlah isu aktual lainnya, seperti program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, hingga sosok Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya. Beragam topik tersebut dibahas dalam suasana hangat dan terbuka, mencerminkan tingginya antusiasme peserta terhadap isu-isu kebangsaan dan tata kelola pemerintahan. (*)

Tombol Google News

Tags:

UUPA Ngopi Bareng Bang Otto Otto Hasibuan Aceh Banda Aceh diskusi publik Zulkarnain Nagan Raya