KETIK, PALU – Percepatan sertipikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertipikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (1/4/2026).
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertipikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari total sertipikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Sertipikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma'Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertipikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren. Dari pengalamannya, proses pengurusan sertipikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.
“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertipikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” terang Ahmad Zaini Ismail.
Selain menyerahkan sertipikat, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.
Dalam rangkaian kegiatan di Kota Palu ini, Menteri Nusron juga memberikan pembinaan terhadap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim. (*)
ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
1 April 2026 22:27 1 Apr 2026 22:27
T. Rahmat
Editor
Menteri ATR/BPN meyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah. (Foto: ATR/BPN)
Tags:
ATR BPN nusron wahid PaluBaca Juga:
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan AdatBaca Juga:
Transformasi Digital Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi PertanahanBaca Juga:
Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoUBaca Juga:
Sulut Jadi Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang PertanahanBaca Juga:
Cegah Korupsi dan Tingkatkan Ekonomi, Ini Program Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK di SulutBerita Lainnya oleh T. Rahmat
4 Juni 2026 20:38
Luar Biasa! Nagan Raya Pertahankan WTP 18 Kali Berturut-turut Sejak 2008
4 Juni 2026 14:08
Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KIA, Bupati TRK Apresiasi Kinerja Diskominfo
3 Juni 2026 04:28
Jaga Kamtibmas, Patroli URC Sat Reskrim Polres Abdya Sisir Titik Rawan 3C
2 Juni 2026 18:37
Irigasi Hancur, 500 Hektare Sawah di Babahrot Terancam Hilang dari Peta Pangan
1 Juni 2026 21:00
Di Hadapan Wamen Otto, Politisi Nagan Raya Kritik Pusat yang Dinilai Abaikan UUPA
