KETIK, MALANG – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang disiapkan menjadi lokasi piloting Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri. Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama RI juga tengah menyusun Kurikulum Ketahanan Keluarga yang dirancang menjadi acuan pembinaan keluarga selama 10 tahun ke depan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, H. Jaja Zarkasyi, S.Th.I., M.A., mengatakan kurikulum tersebut akan menjadi fondasi penguatan ketahanan keluarga Indonesia sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga yayasan.
"Kami sedang menyiapkan kurikulum baru ketahanan keluarga. Kami menyiapkan dua level, yaitu kurikulum dan modul. Kurikulumnya kami desain untuk 10 tahun, sedangkan modulnya akan dievaluasi setiap tiga tahun sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Jaja.
Menurutnya, Kementerian Agama juga tengah menyiapkan agar program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dapat menjangkau lebih luas melalui integrasi dengan sektor pendidikan nasional.
"Kami ingin BRUS dan BRUN ini masuk ke Diknas. Selama ini program tersebut baru berjalan di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, yang kami siapkan sekarang adalah kurikulumnya agar dapat diterapkan lebih luas," katanya.
Jaja menjelaskan, kurikulum ketahanan keluarga nantinya akan mencakup empat program utama, yakni BRUS, BRUN, Bimbingan Perkawinan (Bimwin), dan Pusaka Sakinah. Masing-masing program tersebut akan memiliki modul pembelajaran tersendiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Saat ini, lanjutnya, penguatan program keluarga sakinah telah didukung sekitar 5.600 Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia dengan sekitar 1.000 fasilitator aktif. Namun jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal.
"Idealnya setiap KUA memiliki satu fasilitator keluarga sakinah. Kami sudah melaksanakan pelatihan fasilitator, tetapi jika mengikuti kebutuhan di lapangan, kami masih membutuhkan sekitar 1.500 fasilitator tambahan," ujarnya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agama juga menyiapkan peningkatan kapasitas bagi para penyuluh melalui pelatihan daring maupun pembaruan kompetensi bagi penyuluh yang telah bertugas sebelumnya.
Selain memperkuat sisi edukasi, Kementerian Agama juga mendorong penguatan pendekatan struktural untuk menekan angka perceraian dan dispensasi perkawinan yang masih tinggi.
"Kami harus memperkuat kerja sama dengan Pengadilan Agama karena ada dua titik lemah yang perlu mendapat perhatian serius, yakni dispensasi nikah yang relatif mudah diperoleh dan tingginya angka perceraian," jelasnya.
Ia menilai fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) perlu diperkuat dalam proses penyelesaian konflik rumah tangga sebelum perkara masuk ke persidangan.
"Seharusnya sebelum masuk proses mediasi di pengadilan, ada sertifikat atau bukti pendampingan terlebih dahulu. Hal itu bisa membantu menekan angka perceraian," katanya.
Dalam pengembangan kurikulum baru tersebut, Kementerian Agama juga akan melibatkan berbagai perguruan tinggi untuk menjembatani teori akademik dengan praktik di lapangan.
"Saya akan mengundang beberapa kampus untuk terlibat dalam penyusunan kurikulum ini. Mahasiswa yang sedang menyusun tesis atau penelitian juga bisa mendampingi kami. Kampus memiliki teori, sementara kami memiliki pengalaman dan praktik. Akhirnya teori dan praktik bisa bertemu," ujarnya.
Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang disiapkan adalah pelaksanaan Bimwin Mandiri melalui kampus, organisasi kemasyarakatan, maupun yayasan. Lembaga penyelenggara nantinya akan mendapatkan sertifikasi resmi dari pemerintah.
"Masyarakat nantinya dapat memilih mengikuti Bimwin di KUA, kampus, organisasi masyarakat, atau yayasan yang telah mendapatkan sertifikasi," jelas Jaja.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembinaan keluarga yang tidak lagi bersifat sentralistik, melainkan tumbuh dan berkembang dari daerah.
"Kami ingin mengembangkan ekosistem di daerah dan tidak sentralistik. Kami ingin yang bergerak adalah ekosistem di bawah, bukan selalu orang pusat yang harus hadir langsung," katanya.
Jaja menegaskan, peran pemerintah dalam program ketahanan keluarga lebih sebagai pengelola dan penggerak ekosistem daripada pelaksana utama kegiatan.
"Saya sering menyampaikan bahwa kami ini bukan event organizer. Kami adalah manajer. Bukan kami yang harus melaksanakan semuanya, tetapi bagaimana semakin banyak ekosistem di bawah yang terdorong untuk bergerak," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni Fakultas Syariah Dr. H.Miftahul Huda,SHI.,M.H., menyatakan kesiapan fakultas untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Subdirektorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
"Pada tingkat universitas, MoU sudah terjalin dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya, Fakultas Syariah siap menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Subdit Bina KUA dan Keluarga Sakinah," ujar Miftah.
Ia menambahkan, Fakultas Syariah memiliki modal akademik yang kuat untuk mendukung kolaborasi tersebut. Sejumlah dosen di lingkungan Fakultas Syariah juga telah dipercaya sebagai Fasilitator Nasional Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kementerian Agama RI.
"Program yang diinisiasi Subdit Bina KUA dan Keluarga Sakinah ini sangat baik dan relevan sebagai upaya penguatan ketahanan keluarga. Hal ini penting mengingat masih tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah, baik secara nasional maupun di Kota Malang," kata Miftah, yang juga merupakan Fasilitator Nasional Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kementerian Agama RI.
.png)