Mangkir Dua Kali, Tersangka Penipuan KSU Unggul Makmur Gunadi Didesak Segera Ditahan

22 Agustus 2026 15:16 22 Agt 2026 15:16

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mangkir Dua Kali, Tersangka Penipuan KSU Unggul Makmur Gunadi Didesak Segera Ditahan

Insan Kamil saat menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman pemilik KSU Unggul Makmur. (Foto: dok. Ketik.com)

KETIK, MALANG – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, GY alias Gunadi, kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pemilik KSU Unggul Makmur yang sebelumnya sempat meminta penundaan pemeriksaan ini dinilai tak kooperatif.

​Mangkirnya Gunadi untuk kedua kalinya memicu sorotan tajam dari pelapor sekaligus korban, Insan Kamil. Ia mengaku kecewa lantaran sikap tersangka dinilai memperlambat proses penyidikan.

​Panggilan awal terhadap tersangka sedianya dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, lalu ditunda ke Kamis, 20 Agustus 2026. Namun, Gunadi tetap tidak hadir.

"Saya melihat yang bersangkutan sengaja mengulur-ulur waktu, sehingga berpotensi dapat melenyapkan beberapa barang bukti yang akan disita penyidik. Sementara penyidik berkewajiban melakukan penyidikan serta melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum sesegera mungkin," jelasnya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Insan juga mengkhawatirkan keberadaan Gunadi yang sewaktu-waktu bisa meninggalkan Malang. Menurutnya, sikap tidak kooperatif ini semestinya jadi pertimbangan penyidik untuk mengambil tindakan tegas.

"Saya khawatir dia kabur dari Malang. Jika masih tidak kooperatif, harusnya sudah bisa langsung ditahan," ungkapnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Penasihat Hukum (PH) korban, Subagyo. Ia menegaskan mangkirnya Gunadi dalam dua kali pemeriksaan dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk segera ditahan. 

"Ketidakhadiran tersangka Gunadi dalam memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya, justru memenuhi kriteria tidak kooperatif dan menjadi dasar alasan untuk menahan Gunadi," ungkapnya. 

Subagyo menyebut ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP baru yang mengatur tentang tersangka yang mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

"Kami mendorong agar penyidik memperhatikan dan melaksanakan Pasal 100 ayat (5) huruf a KUHAP tersebut agar menahan Gunadi," tambahnya. 

Sementara itu, pengacara Gunadi Yuwono, Malvin Hariyanto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Inti permasalahan ini sebenarnya sudah pernah diperiksa dan diputus lewat jalur hukum perdata sampai tingkat akhir dan sudah berkekuatan hukum tetap," bebernya. 

Terkait ketidakhadiran Gunadi dalam pemeriksaan penyidik, Malvin menegaskan kliennya tetap kooperatif. Ia juga menyebut, pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.

"Intinya klien kami kooperatif. Mengenai langkah hukum selanjutnya, kita masih dalami dan pertimbangkan semua opsi yang tersedia sesuai koridor hukum," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ksu Unggul Makmur Insan Kamil Berita Malang Info Malang