Kasus Kekerasan SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Terlapor Ajukan RJ

5 Oktober 2026 15:36 5 Okt 2026 15:36

Kukuh Kurniawan, Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Kekerasan SMPN 18 Malang Naik Penyidikan, Terlapor Ajukan RJ

Kuasa hukum para korban kasus dugaan kekerasan eks kepsek SMPN 18 Malang, Lilik Yuliana di Polresta Malang Kota. (Foto: Kukuh/Ketik)

KETIK, MALANG – Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di SMP Negeri 18 Kota Malang memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan, menyusul dengan telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban. 

Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, SPDP telah diterima oleh korban sejak Jumat, 2 Oktober 2026 lalu. 

"Korban sudah menerima SPDP dari Polresta Malang Kota, yang menyatakan perkara sudah naik ke penyidikan. Seluruh proses visum juga sudah rampung dilakukan," jelasnya, Senin, 5 Oktober 2026. 

Meski visum telah rampung, Lilik enggan membeberkan hasilnya kepada publik karena sudah menjadi alat bukti dalam ranah penyidikan.

"Sudah keluar, namun mohon maaf tidak bisa kami sampaikan ke publik," tambahnya.

Di tengah bergulirnya proses hukum, terlapor yang merupakan mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang berinisial MAH mengajukan opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Pihak kuasa hukum kini tengah berdiskusi dengan orang tua dari delapan siswa yang menjadi korban untuk menyikapi usulan tersebut.

"Dari pihak terlapor ada komunikasi untuk mengajukan RJ. Kami mengembalikan sepenuhnya keputusan ini kepada para orang tua, apakah mereka sepakat atau tidak. Kami juga masih menunggu jadwal resmi mediasi RJ dari Polresta Malang Kota," bebernya.

Lilik menyampaikan, pertimbangan utama dalam merespons opsi RJ adalah kondisi psikologis dan masa depan pendidikan para siswa. Terlebih, sebagian besar korban merupakan murid kelas 9 yang sedang bersiap menghadapi ujian kelulusan.

"Sebagian besar korban sudah kelas 9 SMP dan akan menghadapi ujian kelulusan. Jika proses hukum berkepanjangan, tentu membutuhkan banyak waktu dan tenaga yang dapat mempengaruhi proses belajar mereka. Namun kembali lagi, harus ada kesepakatan dari seluruh orang tua korban," terangnya.

Peningkatan status perkara ini turut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. Ia menjelaskan mayoritas laporan masuk yang masuk terkait kasus ini telah ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Iya, naik sidik dan proses terus berlanjut. Ada tiga Laporan Polisi (LP) yang naik ke tahap penyidikan dari total empat LP. Sedangkan empat laporan lainnya, berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas)," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Smpn 18 Malang Smpn 18 malang Berita Malang Kriminal Malang Polresta Malang Kota