KETIK, MALANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Langkah hukum ini diambil lantaran Hotman Paris dinilai telah melontarkan pernyataan yang melecehkan dan merendahkan martabat profesi jurnalis.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menegaskan bahwa ucapan Hotman Paris dalam sebuah sesi wawancara telah mencederai kehormatan insan pers.
"Kami mendesak kepolisian untuk segera memproses hukum Hotman Paris. Dia sudah melecehkan dan menghina jurnalis dengan melontarkan pernyataan lu punya otak enggak, yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang advokat," jelasnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, PWI Malang Raya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video pernyataan Hotman Paris serta arsip pemberitaan media siber.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI Malang Raya menegaskan akan tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kalau permintaan maaf, kita bisa menerima. Tetapi untuk proses hukum, kita serahkan kepada pihak penyelidik kepolisian," ungkapnya.
PWI Malang Raya kini menunggu langkah penanganan berikutnya dan menyatakan siap kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
"Kita menunggu dari penyelidik, nanti tindak lanjutnya bagaimana. Tentunya, kami siap mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan penyelidik," terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan bahwa laporan dari PWI Malang Raya telah diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Hari ini, kami telah menerima aduan dari Cahyono selalu Ketua PWI Malang Raya dengan teradu adalah Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya saat momen wawancara di Jakarta. Saat itu, teradu melontarkan kata-kata yang dirasa telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan," bebernya.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ipda Lukman memastikan pihak kepolisian akan segera memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polresta Malang Kota akan melakukan penyelidikan. Setelah itu, akan dilakukan kajian untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Hotman Paris telah membuat pernyataan yang menuai kecaman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu. Ia secara emosional melontarkan pernyataan 'lu punya otak nggak', 'tanya kakekmu', 'shut up' hingga, 'kalau kau punya otak lu tahu jawabannya'.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris bertindak sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela Febrie.
Tidak lama kemudian, Hotman pun menyampaikan permintaan maaf lewat video yang diunggah di akun Instagram resminya. (*)
