KETIK, MALANG – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
"Dewan Pers merasa perlu untuk menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme, terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan," kata Komaruddin dalam tayangan Instagram @officialdewanpers, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Komaruddin, sikap tersebut berkaitan dengan peristiwa konferensi pers Hotman Paris pada Jumat, 17 Juli 2026, usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Pertanyaan tersebut dijawab Hotman Paris dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?"
Menanggapi peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan penyesalan atas jawaban Hotman Paris yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.
"Menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Komaruddin.
Selain itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Komaruddin menegaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber, sebagaimana dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menjelaskan, kerja jurnalistik juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia,
Tak hanya itu, tugas jurnalistik juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan serta kritik demi kepentingan umum, hingga memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Di akhir pernyataannya, Komaruddin turut mengingatkan para wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.(*)
.png)