Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

14 April 2026 20:03 14 Apr 2026 20:03

Kukuh Kurniawan, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Yai Mim Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Perkara Hukum

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo (baju hitam) didampingi oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin saat memberikan keterangan, Selasa, 14 April 2026 (Foto : Kukuh / Ketik.com)

KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota resmi menghentikan segala perkara atau kasus hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim. Diketahui, keputusan itu diambil karena mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut telah meninggal dunia pada Senin, 13 April 2026.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan hal tersebut.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 14 April 2026.

Ia mengungkapkan, penghentian perkara hukum karena tersangka meninggal telah diatur secara detail dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Hal ini sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, yaitu apabila tersangka meninggal dunia maka penyidikan gugur. Karena dengan tersangka meninggal dunia, maka tidak ada pihak yang dituntut,” terangnya. 

Sebagai informasi, Yai Mim meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Ketika itu, ia dibawa keluar dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai pelapor atas laporan dugaan penganiayaan.

“Jadi, beliau itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan. Untuk terlapornya cuma satu orang, yaitu inisial F yang merupakan tetangga dari Yai Mim,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi, yaitu Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yai Mim meninggal pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasusnya dengan Sahara.

Saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Setelah itu, ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), dan sesampainya di sana, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia.

Sebagai informasi, Yai Mim telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tombol Google News

Tags:

Polresta Malang Kota Imam Muslimin Yai Mim Yai Mim meninggal AKP Rahmad Aji Prabowo Info Malang Berita Malang