KETIK, MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan asuransi bagi warga yang menjadi korban maupun mengalami kerugian akibat pohon tumbang. Namun asuransi tersebut baru dapat diklaim jika pohon tersebut merupakan aset Pemkot Malang.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Al Fitra menjelaskan kebijakan tersebut untuk meringatkan masyarakat yang terdampak.
DLH Kota Malang sendiri telah menganggarkan hingga Rp 200 juta untuk asuransi pohon tumbang. Terlebih memasuki musim hujan ini rentan terjadi peristiwa pohon tumbang yang dapat merugikan masyarakat.
"Klaim asuransi dapat dilakukan jika terjadi bencana misalnya pohon tumbang yang menimpa bangunan ataupun kendaraan milik warga. Yang kami anggarkan untuk asuransi itu sekitar Rp 200 juta di 2024 ini," ujar Laode, Sabtu 14 Desember 2024.
Agar dapat mengklaim asuransi, masyarakat terdampak harus melaporkan kejadian ke Kantor DLH Kota Malang. Nantinya DLH Kota Malang akan menindaklanjuti dengan membuat surat pengantar untuk diserahkan ke asuransi.
"Jadi, korban bisa datang ke sini dulu, laporan ke kami, kami buatkan pengantar untuk ke asuransi. Setelah itu nanti kami naikkan ke Kepala DLH, turun dari Kepala dinas baru kami berangkatkan ke asuransi," jelasnya.
Jika laporan telah diterima, pihak asuransi akan melakukan survei yang meliputi verifikasi data, penilaian kerugian, hingga apraisal. Survei juga dilakukan untuk memastikan bahwa pohon yang tumbang benar-benar aset Pemkot Malang.
"Baru nanti untuk pencairannya pihak asuransi menelpon pihak korban. Kalau besaran ganti rugi, itu yang tahu nominalnya pihak appraisal dari asuransinya, karena semuanya sudah di pihak ketigakan," terangnya.
Pasalnya banyak ditemukan pohon tumbang yang merugikan masyarakat. Mulai dari pohon tumbang yang menimpa dua buah mobil di Jalan Terusan Dieng pada 9 Desember 2024, serta menimpa kanopi rumah dan warung milik warga di Jalan Tutut Kedungkandang pada November 2024.
Laode menyebutkan sudah ada beberapa warga yang mengklaim kerusakan kepada DLH Kota Malang. "Salah satu warga yang kanopinya terdampak pohon tumbang kemarin sudah mengajukan proses klaim asuransi. Tapi untuk yang mobil belum," tutupnya. (*)
Warga Kota Malang Alami Kerugian Akibat Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi
14 Desember 2024 15:36 14 Des 2024 15:36
Lutfia Indah, Gumilang
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi pohon tumbang yang menimpa masyarakat. (Foto: BPBD Kota Malang)
Tags:
DLH Kota Malang pohon tumbang Kota Malang Asuransi Terdampak Pohon TumbangBaca Juga:
Apresiasi Talenta Generasi Muda, MTsN 1 Kota Malang Sukses Gelar IKLC 2026 Diikuti 467 PesertaBaca Juga:
Bukan Halangan untuk Berkarya! 36 Pramuka Difabel Kota Malang Tampil Memukau di Stadion GajayanaBaca Juga:
Wali Kota Malang Tegaskan Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan MasyarakatBaca Juga:
Satu Abad Stadion Gajayana Jadi Inspirasi, Pramuka Kota Malang Siap Tampil Kokoh dan Terus Berkarya!Baca Juga:
Perdana Pimpin Kwarcab Kota Malang, Ginanjar Yoni Torehkan Capaian 1880 Pramuka GarudaBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
12 September 2026 23:00
Karhutla Gunung Bromo Kian Meluas! Api Capai Pos Jemplang Kabupaten Malang, Wisata Ditutup Total
12 September 2026 22:50
Bukan Halangan untuk Berkarya! 36 Pramuka Difabel Kota Malang Tampil Memukau di Stadion Gajayana
12 September 2026 21:37
Wali Kota Malang Tegaskan Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan Masyarakat
12 September 2026 21:21
Satu Abad Stadion Gajayana Jadi Inspirasi, Pramuka Kota Malang Siap Tampil Kokoh dan Terus Berkarya!
12 September 2026 21:01
Pengukuhan Pramuka Garuda Kota Malang, Pimpinan Kwarda Jatim Kiagus Firdaus Ajak Jaga Kualitas
